PALANGKA RAYA – Sejumlah kelompok yang mengatasnamakan warga Kinipan dan kalangan aktivis serta anggota Ormas TBBR menggeruduk kawasan Pengadilan Tipikor Palangka Raya di Jalan Seth Adji.
LIDIKNEWS.CO.ID – Kehadiran kelompok ini adalah untuk mengawal proses persidangan terdakwa tindak pidana korupsi Kepala Desa (Kades) Kinipan Lamandau Wileam Hengky di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya yang akan memasuki babak akhir.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Lamandau menuntut Wileam Hengky dengan hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara. Dalam hal ini, JPU hanya menjerat terdakwa dengan pasal subsider.
Berdasarkan agenda persidangan, pembacaan vonis terhadap Wileam Hengky akan dibacakan Rabu 15 Juni 2022.
Sejak pagi kelompok ini sudah mulai berdatangan ke lokasi, dengan pengawalan ketat aparat berwajib.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, aparat menutup sejumlah ruas di Bundaran Set Adji.
“Kami ke sini hanya hendak mengawal persidangan putusan, kami minta aparat cukup mendampingi dan mengawal saja”, kata salah seorang peserta aksi.
Disebutkannya, untuk mengawal persidangan putusan ini pihaknya menghadirkan setidaknya 5000 orang.
Peserta aksi menyampaikan orasi meminta agar aparat berwajib hanya mengawal aksi.
Sumber : Tommy
Discussion about this post