KOTAWARINGIN TIMUR – Karena nekat edarkan sabu, seorang remaja putri inisial W ditangkap jajaran Polres Kotim (Polisi Resor Kotawaringin Timur).
LIDIKNEWS.CO.ID – Diketahui W adalah warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
W ditangkap di Jalan Tinjau Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kotim saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu.
“Wanita itu sudah dalam pengawasan kami, setelah informasi akurat kami langsung melakukan penangkapan”, kata Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, Selasa, 12 Juli 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, 4 paket sabu dengan berat 15,52 gram.
Tertangkapnya W bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa W sering mengedarkan sabu-sabu.
Sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapatinya sedang akan bertransaksi di tempat penangkapan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 4 paket sabu di dalam kotak rokok yang saat itu berada di tangan kanan W.
Barang bukti yang disita yakni 4 paket sabu, 1 buah kotak rokok, dan 1 buah Hp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan serta pembeli sabu.
“Tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika”, terangnya.
Sumber : aneka safari
Discussion about this post