KOTAWARINGIN TIMUR – Satresnarkoba Polres Kotim Polda Kalteng, melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika, Jum’at 10 Juni 2022 dini hari tadi, di Jalan Jenderal Sudirman Km.26, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
LIDIKNEWS.CO.ID – Petugas berhasil mengamankan tersangka ARS (47) beserta barang bukti, 8 bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat kotor 3,16 gram, uang tunai Rp.300 ribu, sebuah potongan sedotan warna hitam, sebuah potongan sedotan warna putih, sebuah timbangan digital, 2 pak plastik klip kecil, sebuah botol kecil, serta sebuah Handphone warna biru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi, bahwa di Jalan Jenderal Sudirman Km.26 Kotim sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di dapur rumahnya, kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Tommy
Discussion about this post