PALANGKARAYA- Dua budak sabu yang diketahui warga Jalan Rindang Banua Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial MD (33) dan RA (28) diringkus Polisi.
LIDIKNEWS.CO.ID- Dari tangan kedua pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 9,85 gram jenis sabu.
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya kepada media ini membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
“Ya benar pak, kedua pria itu terlibat penyalahgunaan narkoba. Keduanya kami tangkap di Jalan Moris Ismail 2 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Selasa siang 14 Juni 2022,” kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu 15 Juni 2022.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 2 paket yang diduga sabu dengan berat 9,85 gram dan sejumlah barang bukti lainnya berupa 2 buah handphone dan satu unitsepeda motor jenis Honda Vario.
Penangkapan kedua pelaku tersebut menindaklanjut laporan masyarakat di Jalan Moris Ismail 2 adanya transaksi narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan ternyata benar hingga dilakukan penangkapan.
Kini kedua pria itu telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap kedua pria itu kita jerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tandasnya.
Sumber : Karjani
Discussion about this post