KOTAWARINGIN TIMUR- Satreskoba Polres Kotawarigin Timur (Kotim) menangkap seorang diduga pengedar sabu-sabu inisial FP (26) warga Desa Telaga Baru Jalan Karya Bersama II, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Selasa, 12 Juli 2022.
LIDIKNEWS.CO.ID- Pemuda tersebut ditangkap polisi karena berkat laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dari tangan pemuda itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kita mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk sabu-sabu seberat 85,44 gram dari tangan tersangka. Serta satu timbangan digital, satu pack plastik klip, dua lenbar tisu, satu lembar kantong plastik, satu baskom dan satu buah HP,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompil I Made Rudia.
Barang bukti itu kata Rudia diakui sebagai milik tersangka itu sendiri. Sehingga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna sidik lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Karjani
Discussion about this post