KOTAWARINGIN BARAT – Kepolisian Sektor Pangkalan Banteng, berhasil menangkap dua perempuan, Ayuk (32) dan Monika Permata Sari (25) lantaran diduga mengedarkan sabu.
LIDIKNEWS.CO.ID – Keduanya ditangkap di sebuah barakan yang berlokasi di Gang Wartini, RT 2, Desa Karang Mulya, Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pada 30 Mei 2022.
“Sebenarnya, dua perempuan ini telah menjadi target operasi Sat Res Narkoba Polres Kobar,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono Sabtu, 4 Juni 2022.
Bayu Wicaksono menjelaskan, penangkapan kedua perempuan tersebut berawal saat Polsek Pangkalan Banteng menangkap seorang pengedar narkoba yaitu Pujiono, warga Desa Karang Mulya pada hari yang sama.
Saat ditanyai, Pujiono mengaku bahwa 1 paket sabu dengan berat kotor 0.93 gram itu didapatkannya dari dua tersangka perempuan yang merupakan tetangga satu desanya seharga dua juta seratus ribu rupiah.
Pujiono sendiri merupakan suruhan dari seseorang pengguna narkoba yaitu Arif untuk membelikan sabu dengan imbalan lima puluh ribu rupiah. “Jadi dalam kasus ini Pujiono bertindak sebagai kurir,” jelas Bayu Wicaksono.
“Setelah berada di barakan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan, anggota Polsek Pangkalan Banteng mendapati barang bukti 36 klip plastik isi narkoba jenis sabu dengan total berat 12,46 gram,” jelasnya.
Sumber : Anekaria Safari
Discussion about this post