KOTAWARINGIN TIMUR- Pelaku pencurian buah sawit Riyadi belum sempat menikmati hasil curian aksinya dipregoki satpam terlebih dahulu, dan akhirnya diamankan oleh satpam perusahaan.
LIDIKNEWS.CO.ID- Saat pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Kamis, 16 Juni 2022, terungkap kalau tersangka diamankan karena mencuri buah sawit pada Minggu, 29 Maret 2022 pada pukul 22.30. Wib lalu.
Pencurian itu dilakukan tersangka di tempat penumpukan hasil Blok B1/B2 Divisi I Estate Bage, PT KMB Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pada saat itu saya rencana mau jual buah sawit itu, posisi buah sudah dalam mobil ketika diperjalanan saya dihentikan oleh satpam dan dibawa ke kantor polisi,” kata tersangka.
Adapun perrbuatan itu dilakukan oleh tersangka seorang diri, dan sawit itu mau di jual ke Desa Luwuk Kuwan sekitar 15 kilo meter dari tempat kejadian perkara (TKP) yaitu pengepul dengan harga per kilogram sebesar Rp2.800 per kilo gram. Baru sekitar 7 kilometer meninggalkan TKP tersangka diamankan oleh satpam.
Selain mengamankan buah sawit 37 jenjang atau 740 Kg, dari tersangka juga turut diamankan barang bukti seperti rokok dan mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi DA 1391 TBB yang digunakan mengangkut hasil curiannya itu.
Sampai berita ini di unggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber : Karjani
Discussion about this post