JAKARTA, LIDIKNEWS.CO.ID – Komisi III DPRD Kepulauan Riau mendesak Pemerintah Pusat menyelesaikan masalah pencemaran limbah oli di pesisir Kabupaten Bintan.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh anggota Komisi III DPRD Kepri dalam pertemuan atau rapat dengan Kemenko Maritim, di Jakarta. Rabu (23/01/2019).
“Pemerintah pusat harus segara turun untuk menanganinya karena permasalahan limbah oli ini sudah puluhan tahun terjadi dan terus berulang,” kata Wakil Ketua Komisi III Surya Makmur Nasution dalam Rapat di Kemenko Maritim.
Limbah Oli yang mencemari pantai di wilayah Kepulauan Riau tersebut, diduga bersumber dari aktivitas Tank Cleaning yang dilakukan di perairan Out Port Limit (OPL) diperbatasan Indonesia, singapore dan Malaysia.
“Sehingga diperlukan peran negara dalam penyelesaian masalah ini, oleh karena itu berkaitan dengan negara tetangga.
Foto: Humas DPRD Kepri
Narasi: Red
Discussion about this post