NATUNA- Era Reformasi membawa angin segar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Aroma kebebasan sungguh menyegarkan ketika kita dapat lepas dari sistem kehidupan Orde Baru yang memasung. Pers yang pada Era Orde Baru dibungkam, sekarang dapat dengan mudah berbicara mengenai apa saja. Kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin pada Era Reformasi ini.
LIDIKNEWS.CO.ID- Sekretaris DPD Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Kepri Azli Rais Anduspil menyayangkan atas prilaku dan tindakan dugaan perbuatan tidak menyenangkan atas incident yang menimpa Sekretaris DPC Aliansi Jurnalistik Online (AJO ) Indonesia Natuna Arizki Fil Bahri, juga oknum waratawan dari media datariau.com.
Sekretaris DPC Aliansi Jurnalistik Online (AJO ) Indonesia Natuna Arizki Fil Bahri merasa terancam Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat dengan didatangi oleh oknum-oknum mengatasnamakan pengurus organisasi tempatan ketempat tinggalnya, di Jalan Pramuka, Sekretariat DPC Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Natauna di Ranai, Rabu 13 Februari 2019, sekitar pukul 22.00 Wib lalu. Hal tersebut di picu dugaan karena Arizki Fil Bahri mempublikasikan berita dengan judul “Persatuan Pemuda Tempatan Natuna Silahturahmi Bersama Bupati,”
Jum’at (15/2), di Tanjungpinang Ibu Kota Provinsi Kepri, Sekretaris DPD Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Azli Rais Anduspil dengan sapaan Rais mengatakan, “Nilai-nilai demokrasi menjadi landasan lahirnya undang-undang tentang pers. Namun Undang-undang Pers yang menjamin kemerdekaan berekspresi dan berpendapat ternyata belum dapat menjamin sepenuhnya pers dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini, hal itu terlihat dengan terjadinya peristiwa yang sangat disayangkan diera sekarang, masih ada oknum dengan membawa organisasi melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap oknum wartawan yang menjalankan tugas dan fungsinya,” terangnya.
Lanjutnya, Kemerdekaan pers adalah bagian dari kebebasan berekspresi, di Indonesia dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28 E dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945.
Selain itu, kemerdekaan pers dan berekspresi juga dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang lain seperti Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers, serta Kode Etik Jurnalistik
“Sehubungan Arizki Fil Bahri Sekretaris DPC AJO Indonesia Natuna telah membuat laporan polisi ke Polres Natuna dengan Nomor : STLP/14/II/2019/SPKT – Natuna, nama Arizky File Bahri (korban), mengalami pengancaman oleh Ardi Wijaya di Kantor DPC AJOI Natuna, Jalan Pramuka, Ranai pada Kamis 13 Februari 2019.
Sekretaris DPD AJO Indonesia Kepri Rais berharap serta mendorong penegak hukum agar dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar hal tersebut juga dapat menjadi edukasi (pendidikan-red) terhadap kita semua tetatang tugas dan fungsi baik secara organisasi maupun secara profesi. (penulis dan poto : Redaksional)
Discussion about this post