Tanjungpinang, Lidiknews.co.id- Ketua Pekat-IB DPD Kabupaten Lingga Ardiansyah mengecam keras mekanisme Muswilub Pekat-IB Provinsi Kepri yang tidak ada dasar hukumnya, hal itu diungkapkan Ardiansyah di kediaman ketua Pekat-IB Provinsi Kepri H. Irsyahdul Fauzi,M,SE,M.Si, yang dilenserkan melalui Muswilub tanggal 14 Januari 2017 pada waktu lalu.
Senin (16/01) Ketua DPD Lingga Ardiansyah, “Dasar dari Muswilub yang dilaksanakan oleh oknum-oknum pengurus Pekat-IB beberapa hari yang lalu tidak mempunyai dasar, kalaupun ada konflik internal organisasi yang luar biasa seharusnya semua DPD Se-Pronsi Kepri, sebanyak 7 kabupaten/kota melakukan langkah-langkah misi tidak percaya terhadap pengurus DPW Pekat-IB yang sudah terbentuk di bawah pimpinan H. Irsyahdul Fauzi,M,SE,M.Si, hal itu tidak pernah dilakukan”, terang Ardiansyah.
Ardinasyah ketua DPD Kabupaten Lingga menambahkan, kalaupun adanya misi tidak percaya terhadap kepemimpinan DPW dalam hal ini H. Irsyahdul Fauzi,M,SE,M.Si, pengurus DPD yang sudah terbentuk dan mengantongi Surat Keputusan (SK), minimal hadir 2/3 dari pengurus DPD Pekat-IB yang ada Se- Provinsi Kepri untuk berkonsolidasi, ujar Ardiansyah.
Lanjut, ketua Pekat-IB Kabupaten Lingga Ardiansyah, “Pengurus DPD Se-Pronsi Kepri tidak pernah di beritahu dan di undang untuk berkonsolidasi, kalau memang ada permasalahan yang ada di tingkat pengurus DPW Pekat –IB Provinsi Kepri yang dipimpin H. Irsyahdul Fauzi,M,SE,M.Si”, terang Ardiansyah.
Ketua DPD Kabupaten Lingga Ardiansyah dengan tegas mengatakan, “saya salah satu Ketua DPD yang tidak menerima hasil dari Muswilub yang digelar di Hotel Halim KM 7, Sabtu 14 Januari 2017 karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan aturan organisasi.
“Mau dikemanakan organisasi yang cukup besar gaungnya ini, kalau sementara kepengurusannya tidak mengerti dengan aturan dan syarat menyelenggarakan Muswilub”, geram Ardinsyah. (rais)
Discussion about this post