LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Dari sekian data yang dikantongi baik media cetak maupun media on-line diduga proses penjualan lahan hutan negara (LHN) termasuk juga lahan hutan mangrove (LHM) diwilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga patut diduga Ilegal karena penerbitan suratnya disinyalir dengan nomor Register palsu.
Berdasarkan penghimpunan data serta pantauan langsung dilokasi, proses jual beli LHN maupun LHM oleh beberapa oknum perangkat Desa Tanjung Irat kepihak PT. Citra Semarak Sejati (PT.CSS) dengan dasar jual beli Surat Sporadik (SSPDK) yang mengatas namakan masyarakat. Dengan jumlah area lahan berkisar 210 hektar tidak teregister Kecamatan.
Adapun diduga nama-nama yang tercantum didalam pembuatan SSPDK kesemuanya warga Dusun Cukas Desa Tanjung Irat, sebagai mana yang dipaparkan,
JS ”sebanyak 27 surat dengan luas lahan kurang lebih 54 hektar.”
KH ”sebanyak 17 surat dengan luas lahan kurang lebih 33 hektar.”
Sl ”sebanyak 21 surat dengan luas lahan kurang lebih 42 hektar.”
M.jh sebanyak 15 surat dengan luas lahan kurang lebih 30 hektar.”
Is ”sebanyak 19 surat dengan luas lahan kurang lebih 37 hektar.”
Jm ”sebanyak 3 surat dengan luas lahan kurang lebih 6 hektar.”
Keseluruhan jumlah Surat Sporadik (SSPDK) yang di terbitkan berdasarkan peta lokasi 103 surat dengan luas lahan berkisar 202 hektar, termasuk 8 Ha Lahan Hutan Mangrove (LHM), di sebelah arah timur peta lokasi, ini sangat kuat dugaan pengregisteran surat seporadik dipalsukan.
Pasalnya, dari semua surat sporadik yang terlampir tahun pengregisterannya 2015, sementara itu, faktanya saat memploting lahan ratusan hektar serta proses penanda tanganan serta pembuatan surat pada tahun 2017, yang di percaya Desa dan Pihak Perusahaan sebagai ketua Tim pelaksana berinisial (JS).
Uniknya, saat dikonfirmasi pewarta melalui via telpon seluler tepatnya Senin (23/4/) siang, Camat Singkep Barat, Reky Sarman Timur S.STP mengatakan, terkait kasus penjualan lahan negara ratusan hektar diwilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, kepada PT. Citra Semarak Sejati, sempat dirinya dipanggil kejaksaan beberapa waktu lalu.
“Benar bang, saya pernah dipanggil kejaksaan beberapa waktu lalu diminta keterangan terkait kasus jual lahan wilayah Desa Tanjung Irat, dan sepengetahuan saya, surat lahan itu tidak teregister oleh pihak kecamatan, baik di zaman camat pak Siswadi, begitu juga sekarang saya menjadi Camat, artinya surat lahan itu hanya dikeluarkan Desa saja, tanpa sepengetahuan Kecamatan.
Masih kata Reky. “Seharusnya Sporadik yang di terbitkan itu menurut aturan, pihak kecamatan mengetahui dan diregister pihak Kecamatan, miskipun surat tanah itu sudah diterbitkan oleh Desa.”
Jadi masalah penjualan lahan negara ratusan hektar di wilayah Desa Tanjung Irat, kami dari pihak kecamatan tidak tahu menahu dan benar tidak teregister di Kecamatan, sehingga penjualan lahan ke Pihak Perusahaan Tambang Galian C, PT Citra Semarak Sejati, bisa dikatakan masih berstatus Ilegal, tutup Reky.
Sampai berita ini diunggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak terkait. (LN/ZUL).
Discussion about this post