JAKARTA, lidiknews.co.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Muhammad Ikhsan Saleh, memastikan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, tak disetujui Menteri ATR/ Kepala BPN.
Hal itu ditegaskan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut, saat menerima laporan Bupati Lingga, Alias Wello terkait permohonan HGU PT. CSA di Gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Jumat (23/2/2018) dini hari.
“Saya pastikan, selama prosesnya belum clear and clean, pak Menteri tak akan tanda tangan. Jadi, pak Bupati tak perlu khawatir. Proses untuk mendapatkan HGU itu, tidaklah semudah yang dibayangkan. Kalau masih ada riak – riak, pasti pak Menteri pending,” ujar Ikhsan yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, tegasnya.
Menurut dia, sikap yang ditunjukkan Kepala Kanwil BPN Kepulauan Riau, Syafriman kepada Bupati Lingga, Alias Wello saat rapat panitia B di Hotel Aston Tanjungpinang pekan lalu yang terkesan arogan dengan mengaku sudah lima kali menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN untuk membenarkan tindakannya, sebetulnya tak perlu terjadi.
“Ini bukan zamannya arogan lagi. Mestinya, Bupati sebagai anggota panitia B itu, didengar pendapatnya. Lalu, dicarikan solusinya. Secara administrasi, BPN itu memang di bawah Kementerian ATR/BPN. Tapi, secara operasional kantor pertanahan di kabupaten itu, di bawah Bupati,” bebernya.
Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab itu, Ikhsan sesekali menyelingi perbincangannya dengan Bupati Lingga, Alias Wello yang didampingi Wakil Ketua DPRD Lingga, Kamaruddin Ali dan Staf Khusus Bupati Lingga, Ady Indra Pawennari dengan menggunakan bahasa Bugis.
“Kalau sudah ketemu dengan orang kampung di perantauan, rasanya tak sah kalau tak diselingi dengan bahasa daerah. Insya Allah, dalam waktu dekat ini, saya mau pulang kampung di Lingga,” canda Ikhsan.
Bupati Lingga, Alias Wello, mengaku puas dengan penjelasan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Muhammad Ikhsan Saleh terkait permohonan HGU PT. Citra Sugi Aditya yang terkesan dipaksakan oleh Kanwil BPN Kepulauan Riau.
“Terima kasih atas penjelasannya pak Dirjen. Banyak ilmu pertanahan yang kami dapat hari ini. Termasuk tatacara permohonan dan pemberian HGU. Ternyata, pengajuan HGU itu harus disertai plasma 20 persen dan CSR,” pungkasnya, (zul)
Discussion about this post