TANJJUNGPINANG (KEPRI)- DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin (15/07/2024).
LIDIKNEWS.CO.ID- Paripurna ini sendiri Beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dr. T. Afrizal Dachlan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs.Adi Prihantara, M.M, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat Paripurna ini masing-masing Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.
Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau diantaranya adalah H. Lis Darmansyah, S.H (PDI-Perjuangan) H.Mustamin Bakri,S.Sos, M.Si (Golkar), Wahyu Wahyudin, SE., MM (PKS), Bobby Jayanto, S.IP (Nasdem), Muhaimin Ahmad Nasution, S.T (Gerindra), dan Yudi Kurnain, SH (Harapan).
Fraksi PDI-Perjuangan melalui H.Lis Darmansyah, S.H menyatakan bahwa pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan beberapa perubahan atau penyempurnaan yang telah dilakukan. Namun terdapat beberapa hal yang perlu di tinjau kembali, seperti terkait Legal Drafting maupun materi yang diatur dalam batang tubuh Rancangan Perda.
Untuk Legal Drafting, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan adanya beberapa peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah yang perlu menjadi dasar hukum khususnya terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan juga berpandangan bahwa tugas dan fungsi masing-masing organ dalam BUMD tidak dapat serta merta dihilangkan sebab merupakan bagian dari kepastian hukum terhadap kedudukan masing-masing yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Seperti terkait keberadaan Kepala Daerah sebagai Pemegang Saham, serta kedudukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun tugas dan fungsi organ-organ lainnya.
“Hal ini penting karena Perda ini merupakan dasar hukum pembentukan BUMD Energi Kepri, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan organ pengelola maupun tugas dan fungsinya masing-masing perlu dirumuskan secara jelas sehingga adanya kepastian hukum dalam impelentasinya serta menghindari tumpang tindihnya kewenangan antara satu organ dengan organ lainnya,” ungkap Lis Darmansyah.
“Berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar apa yang kami sampaikan tersebut dapat menjadi perhatian untuk terlebih dahulu dilakukan penyempurnaan kembali. Sehingga keberadaan Perda ini nantinya, selain memiliki kepastian hukum juga terarah dan konsisten dalam implementasinya sesuai dengan apa yang menjadi urgensi dibentuknya BUMD Energi Kepri,” tutupnya.
Fraksi Harapan melalui Yudi Kurnain, SH mengungkapkan harapan agar Perseroda Energi Kepri memiliki suatu tata kelola yang baik, yang dapat menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri dengan pertimbangan bahwa energi merupakan kebutuhan masyarakat.
“Dengan adanya Ranperda ini maka Fraksi Harapan berharap Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Energi Kepri dapat lebih cepat mengembangkan pelayanan usaha bidang energi kepada masayarakat sehingga kebutuhan masyarakat akan energi dapat terpenuhi baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
“Kami juga menyarankan supaya kedepannya Perseroda Energi Kepri memiliki manajemen yang profesional dalam pengelolaan energi, sehingga target investasi bisa tercapai secara optimal agar dapat membantu menopang PAD Provinsi Kepulauan Riau,” ucap Yudi Kurnain.
“Fraksi Harapan meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti rekomendasi ataupun catatan-catatan yang diberikan oleh Fraksi-Fraksi dalam rangka usaha bersama untuk peningkatan kinerja pemerintah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.”Lanjutnya.
“Akhirnya dalam kesempatan ini, kami Fraksi Harapan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Provinsi Kepulauan Riau tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri untuk dijadikan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dengan tetap memperhatikan tata kelola yang sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” tutupnya.
Dalam Paripurna ini pada prinsipnya seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri, namun dengan catatan bahwa hal-hal yang disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi ini agar dapat ditindaklanjuti serta dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sumber: r/red
Discussion about this post