TANJUNGPINANG (KEPRI)-, Dewan Perwakilan Rakayat (DPRD) Provinsi Kepri menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepri. Jumat, 11 Nopember 2022.
LIDIKNEWS.CO.ID- Sidang Paripurna beragendakan Jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023.
Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun 2022 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahyono. Dan di hadiri langsung oleh Gubernur Kepri H.Ansar Ahmad, SE., MM beserta Tim TAPD.
Sehari sebelumnya, 10 Nopember 2022, telah disampaikan Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri, maka pada Paripurna kali ini diisi dengan Jawaban Pemprov Kepri atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran (TA) 2023 oleh Gubernur Kepri H.Ansar Ahmad, SE., MM.
Selanjutnya, Raden Hari Tjahyono selaku pimpinan sidang paripurna mengungkapkan bahwa, DPRD Kepri melalui Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepri bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri akan melakukan pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023, sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib junto Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Sumber : R/Rais
Discussion about this post