KOTAWARINGIN TIMUR – Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA) Pos Jaga Sampit melakukan giat serah terima seekor burung elang bondol, Kamis (9/06).
LIDIKNEWS.CO.ID – “Kami dibantu seorang anggota Manggala Agni, pemilik burung elang bondol Ade Mulyasari, menyerahkannya di Jalan Ir.H.Juanda Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur”, kata Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah.
Menurutnya, kondisi burung terawat, diperkirakan burung masih remaja dan nampak sehat.
“Burung sudah dirawat sekitar dua tahun dan didapat dari teman orangtuanya. Diserahkan karena kasihan dan baru tahu kalau burung elang termasuk jenis burung yang dilindungi undang-undang RI”, terangnya.
Pihak BKSDA Pos Jaga Sampit mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah menyerahkan satwa liar yang dilindungi undang-undang RI yang dipelihara dengan sukarela.
“Apabila ada memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang seperti owa-owa, kukang, kucing hutan, beruang madu, dan lainnya, segera menyerahkannya kepada petugas. Dan apabila melihat satwa liar semisal beruang madu dan orangutan di kebun atau ladang, segera melapor pada petugas”, tandas Muriansyah.
Jangan berusaha untuk menangkap apalagi membunuhnya. Karena selain sangat berbahaya, juga bisa kena sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 juta. Hal ini sesuai dengan undang-undang tentang Konservasi.
Sumber : Tommy
Discussion about this post