KOTAWARINGIN TIMUR – Sidang mediasi gugatan perdata antara Masliana (penggugat) dengan Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan dan Sriyanto (tergugat) kembali digelar.
LIDIKNEWS.CO.ID – Agenda sidang mediasi antara Masliana dengan Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan dan Sriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, pada Selasa 7 Juni 2022.
Kuasa hukum Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan dan Sriyanto (tergugat satu dan dua) Enos Silvanus Ginting mengatakan, mengenai perihal persidangan pada hari ini hasil mediasi yang kedua.
“Dimana agenda sidangnya itu merupakan jawaban resume dan tanggapan resume pihak tergugat,” ujar Ginting kepada LIDIKNEWS.CO.ID, Selasa (7/6/2022) di Pengadilan PN Sampit.
“Ternyata setelah kita mempelajari resume mereka, permintaan mereka itu diluar kemampuan dan juga undang-undang yang berlaku. Makanya tadi hasil mediasinya gagal,” ujar Ginting.
“Jadi kita selanjutnya menunggu relass panggilan sidang, setelah adanya relass panggilan ada waktu persidangannya baru kita akan menghadiri persidangan selanjutnya diluar mediasi,” ujarnya.
Ginting mengatakan untuk mediasi yang diadakan oleh pihak pengadilan hari ini sudah selesai dan sudah dinyatakan gagal oleh hakim mediator.
Sidang mediasi dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, dimana Masliana (penggugat) tidak menghadiri dalam sidang mediasi hanya diwakilkan kepada kedua anaknya.
Sedangkan dari pihak tergugat satu yang mewakili Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan dan dua hadir dalam sidang mediasi tersebut.
Sumber : Anekaria Safari
Discussion about this post