PT BSK Abaikan Kewajiban Soal Plasma, Hendra Sia: Izin Mereka Dicabut
KOTAWARINGIN TIMUR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan plasma warga dilaksanakan di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), pada Senin, 6 Juni 2022.
LIDIKNEWS.CO.ID – Dalam RDP, Ketua Komisi I Rimbun mempertanyakan keseriusan PT Bumi Sawit Kencana (BSK) yang selama ini memberikan janji kebun plasma seluas 2.471 hektar kepada warga.
Namun, Rimbun menyebutkan apa yang dijanjikan oleh PT BSK memberikan kebun plasma kepada warga dilima desa itu hingga saat ini belum terealisasi.
“Ada lima desa yang dijanjikan pihak PT BSK untuk membangun kebun plasma. Desa Sumber Makmur, Biru Maju, Sebabi , Pantap, dan Desa Kapuk,” ungkap Rimbun, Senin, 6 Juni 2022 saat RDP.
“Capek kita, ditanya masyarakat kapan plasma terealisasi,” keluh Rimbun.
Dari hasil RDP tersebut, Komisi I DPRD Kotim Rimbun menyimpulkan agar PT BSK memberikan plasma dan di deadline (kurang lebih) selama 30 hari merealisasikan plasma 2.471 hektar atau 20 persen dari keluasan kebun perusahaan.
Selain merealisasikan plasma 2.471 hektar, perusahaan juga diminta merealisasikan CSR dan membantu masyarakat dalam membangun kebun plasma mereka.
“Semua sudah jelas tertuang dalam kesimpulan ini. Perusahaan kami minta melaksanakan ini,” tutup Rimbun.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia juga bersikap keras meminta agar izin usaha perkebunan PT BSK dicabut.
Karena menurut Hendra, perusahaan selama ini mengabaikan kewajibannya soal plasma.
“Kita harus tegas kali ini, kalau tidak ada kejelasan kita bawa masalah ini ke pusat agar izin mereka dicabut,” kata Hendra.
Sumber dan Foto: Kr
Discussion about this post