KOTAWARINGIN TIMUR- Rapat dengar pendapat terkait masalah IUPHKm Cempaga Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Senin (6/6/2022), menghasilkan kesimpulan sepemahaman dengan pihak koperasi dan perusahaan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).
LIDIKNEWS.CO.ID- Dalam RDP itu, pimpinan rapat Ketua Komisi II Juliansyah menegaskan kalau IUPHKm pemegang izin adalah koperasi Cempaga Perkasa, dan permasalahan IUPHKm dari pihak Suparman dengan koperasi diselesaikan dengan duduk bersama.
Humas PT WYKI, Hendri, mengaku ini adalah kesimpulam ink adalah hal positif, DPRD dinilai peduli bagaimana cari solusi permasalahan Koperasi Cempaga Perkasa.
“Kita harap pertemuan ini bisa meng-clear-kan izin atas nama koperasi bukan orang perorangan dan RDP ini sejalan dengan apa yang kita pahami selama ini bahwa izin atas nama koperasi Cempaga Perkasa,” tegasnya.
Selama ini juga kata dia perusahaan dengan koperasi tidak ada masalah dan kerjasama selama ini berjalan dengan baik.
Mereka juga sepakat kedepan persoalan tumpang tindih antara IUPHKm dg IUP perusahaan ada mekanisme penyelesaian di KLHK.
“Kita berharap hasilnya secepatnya dan kita sepakat jangan ada oknum yang ganggu kegiatan inti dan kemitraan, karena itu satu kesatuan,” tukasnya.
Karena selama ini manfaat hadirnya perusahaan sudah dirasakan, terutama melalui kemitraan plasma yang sudah lama berjalan
Sementara itu Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Khairul mengaku membawa masalah ini ke DPRD untuk menjelaskan siapa yang sebenarnya pemegang izin IUPHKm ini.
“Secara hukum (IUPHKm) adalah koperasi,” tegasnya.
Langkah kedepan yang akan mereka lakukan dengan duduk bersama, dan mereka akan secepatnya melakukan verifikasi keanggotaan.
Sumber dan Foto: Kr
Discussion about this post