KEPRI- Akhir-akhir ini masyarakat di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dihebohkan dengan banyaknya warga Adat Ammatoa mendatangi Kantor Law Firm, di Jalan Tun Abdul Razak Kecamtan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan untuk mencari keadilan terhadap lahan Adat yang sudah lama dikuasai PT. Londom Sumatra (LONSUM), di daerah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.
LIDIKNEWS.CO.ID- Ketua Kerukunan Masyarakat Bulukumba ( DPW-KMB ) Provinsi Kepri Hasanuddin di Tanjungbatu mengatakan bahwa, “Lahan yang dikuasai oleh Masyarakat Adat Kajang adalah lahan turun temurun sebelum PT. LONSUM masuk di Kabupaten Bulukumba, dan hutan adat tersebut adalah bahagian dari mata pencaharian Masyarakat Adat Kajang. Jangan sampai kita membanggakan Kajang tapi kita lupa menjaga lahan dan adat yang menjadi Pondasi Kultur Masyarakat Bulukumba,” katanya. Jum’at 18 Maret 2022
Kami Warga Bulukumba di Kepulauan Riau akan senantiasa mendukung upaya dan langkah masyarakat adat Kajang mempertahankan lahan adat dari perusahaan yang hanya mementingkan koorporasi di tanah Butta Panrita Lopi, lanjut Hasanuddin.
“Dari data yang diperoleh melalui media online Kompas Timur tanggal 3 Maret 2022 , bahwa PT.Londom Sumatra (LONSUM ) menguasai ribuan hektar lahan Masyarakat adat selamat 100 tahun lebih, dimana masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari penguasaan tersebut, bahkan HGU nya akan mati ditahun 2023 mendatang. maka Pemerintah Pemprov serta Pemkab Bulukumba harus mencabut atau tidak memperpanjang pengajuan HGU tersebut jika perusahaan meminta. Disitulah nanti kita liat kehadiran Pemerintah Kabupaten Bulukumba memberikan keadilan bagi masyarakatnya. Terang Ketua DPW KMB Kepri.
Kalau apa yang menjadi hak masyarakat Adat Kajang tempat kami dilahirkan, DPW KMB bersama DPD-KMB se-Kepri akan menyurati Ketua DPP KMB dan Kementrian agar hak-hak warga Adat dilakukan inventarisir lahan yang masuk dalam wilayah tanah adat, ungkap Ketua DPW KMB Kepri.
Sumber : r/red
Discussion about this post