LINGGA- Penetapan enam orang warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat sebagai tersangka perkara tindak pidana (303) perjudian Kartu Remi. Ini penyampaian kronologis laporan penyidikan Satreskrim Polres Lingga.
LIDIKNEWS.CO.ID – “Berdasarkan hasil penyidikan keterangan saksi, maka pada Rabu 29 September 2021, telah dilakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka tindak pidana Perjudian yang terjadi di dalam rumah milik Sdr berinisial Wi warga Marok Tua beralamat RT/RW 001/001, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
“Penetapan terhadap enam orang tersangka ini berdasarkan sebagaimana yang di maksud dalam rumusan Pasal 303 ayat 1 ke-1 atau pasal 303 ayat 1 ke 3 atau pasal 55 atau pasal 303 bis ayat 1 ke 1 jo pasal 55 KUHPidana”. Ujar Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Unit Pidum Satreskrim Polres Lingga Ipda Reynal Dimas Oki Pratama, S.Tr.K. Kamis 30 September 2021.
Ipda Reynal menambahkan, penindakan perkara tersebut dilakukan bermula dari laporan masyarakat tepatnya pada hari Selasa 28 September 2021 sekira pukul 12.00 wib yang menyampaikan bahwa di Desa Marok tua sering adanya kegiatan dugaan Tindak Pidana “Perjudian” dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Lalu sekira pukul 13.30 Wib anggota Satreskrim Polres Lingga berangkat menuju ke Desa marok tua dan kemudian sesampainya disana, anggota satreskrim Polres Lingga langsung menuju kerumah tempat permainan judi, yang mana pada saat itu pintu rumah sudah terbuka, setelah itu anggota Satreskrim Polres Lingga masuk kedalam rumah dan mengamankan 6 (Enam) orang terduga pelaku yang sedang bermain Judi jenis “Pe Tengah” dan beberapa saksi.
Setelah itu Anggota Satreskrim Polres Lingga membawa terduga pelaku yang berjumlah 6 (Enam) orang beserta barang bukti berupa : Uang rupiah sejumlah Rp.1.207.000,- (satu juta dua ratus tujuh ribu rupiah), Kartu remi 888 warna merah, Kartu remi 888 warna biru dan Karpet hijau motif batik ke Polres Lingga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Jelas Ipda Reynal.
Adapun ke-enam tersangka yang ditetapkan masing-masing, berinisial JP (37) pekerjaan nelayan, SN (49) pekerjaan Buruh, SA (41) pekerjaan Buruh Harian Lepas, DI/HN (42), WI/JG (38) pekerjaan Nelayan, WM/HI (20) Pekerjaan Pelajar.
“Saat ini, ke-enam tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Lingga dan berdasarkan keterangan pengakuan tersangka, kegiatan perjudian dilakukan hampir setiap hari. Dalam seminggu permainan judi dilakukan 5 sampai 6 hari. Dan setiap harinya permainan dilakukan dari Sore hingga Subuh,” tutup Ipda Reynal.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen.
Discussion about this post