ASAHAN (SUMUT)- Disinyalir sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dua orang pria berinisial SA (36) dan SB (26), yang merupakan warga Jalan Pancing Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai akhirnya diringkus personel Sat Narkoba Polres Asahan.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Kedua pelaku di ringkus di kawasan Jalinsum Hessa Air Genting,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKBP Nasri Ginting, Sabtu 28 Agustus 2021.
“Dirinya menjelaskan, kedua pelaku itu merupakan target operasi yang sering lolos dari penangkapan.”
Dari informasi yang didapat, pelaku SA dan SB sering menjual sabu di seputaran Jalinsum, tepatnya di sekitar SPBU Hessa Air Genting. Berkat keuletan dan kegigihan personel kita, akhirnya kedua pelaku itu dapat diringkus,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Nasri menjelaskan, dari tangan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisikan sabu dengan berat 101,15 gram, 2 buah tisu, 2 unit Hp, 2 buah lakban dan 1 unit sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, kedua pelaku itu akan dikenakan Pasal 112, 114 Undang-undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, ” tegasnya.
Sumber : JH
Discussion about this post