ASAHAN- Sungguh miris melihat nasib yang dialami “Sifa ” hanya dikarenakan handphon milik orang tuanya rusak, ia idak mengetahui adanya pengumuman kelulusan dan daftar ulang.
LIDIKNEWS.CO.ID- Hanya karena terlambat melakukan pendaftaran ulang di sekolah, keinginan Sifa Kirana Putri (16) untuk melanjutkan pendidikan di SMKN 1 Kisaran harus pupus dan sirna, padahal dirinya sebelumnya dinyatakan lulus di sekolah tersebut pada pengumuman PPDB Sumut 2021.
Ketika ditemui Lidiknews.co.id Sifa Kirana Putri saat berada dikediamannya di kelurahan Sentang Kisaran menjelaskan, bahwa dikarenakan handohon milik orang tua saya saat itu lagi rusak, jadi saya tidak mengetahui terkait adanya pengumuman kelulusan tersebut om,” ungkap Sifa didampingi pihak keluarga, Kamis 15 Juli 2021.
Lebih lanjut Sifa menjelaskan, terkait pengumuman PPDB kelulusan tersebut, diketahui saat dirinya telah melihat teman-teman lainnya sudah berangkat ke sekolah.
“Saat melihat teman saya sudah berangkat ke sekolah SMKN I, saya memberanikan diri langsung meminjam handphon milik tetangga untuk melihat pengumuman itu, dan hasilnya, nama saya dinyatakan telah lulus. Setelah melihat saya langsung berangkat ke sekolah tersebut untuk melakukan daftar ulang,” terangnya.
Kemudian Sifa mengungkapkan, setelah sampai di sekolah, dirinya merasa kecewa karena tidak bisa melakukan pendaftaran ulang. Menurutnya, alasan pihak sekolah hal itu dikarenakan jadwal pendaftaran ulang telah ditutup,” kecewanya.
Atas kejadian itu, dirinya mengaku sangat kecewa dengan pihak sekolah SMKN 1 Kisaran. Sebenarnya saya kecewa berat, tapi ya sudahlah om mau bagaimana lagi, toh saya sadar kok dengan keadaan ekonomi orang tua saya saat ini, ” jelasnya dengan nada sedih.
Kepala sekolah SMKN 1 Kisaran, Edu Butar-Butar ketika ditemui Lidiknews.co.id mengakui jika jadwal pendaftaran ulang tersebut telah ditentukan oleh pihak PPDB selama dua hari. “Saya disini hanya sebagai pelaksana PPDB dan hanya menjalankan tugas. Terkait persoalan tersebut, saya tidak bisa memutuskannya. Hasil dari pendaftaran tersebut sudah merupakan keputusan mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” papar Edu Butar butar , Kamis 15 Juli 2021, di SMKN I Kisaran.
Sementara itu anggota DPRD Sumut dari Dapil Batu Bara Asahan dan Tanjung Balai yang membidangi tetang pendidikan, Sri Kumala Sari, disaat bersamaan sedang melakukan kunjungan ke sekolah SMKN 1 Kisaran ketika dimintai komentarnya terkait permasalahan tersebut mengatakan bahwa, akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terlebih dahulu. Yang jelas memang semua telah diatur dalam peraturan PPDB.
Sangat dilematis permasalahannya, “Disatu sisi kita cukup prihatin dengan kondisi yang dialami oleh Sifa Kirana Putri tersebut. Padahal menurut data, nilai yang diperolehnya terbilang cukup tinggi yakni 86. Namun disisi lain, aturan jugalah yang harus diikuti. Namun begitu, saya pribadi akan melakukan koordinasi dengan kepala sekolahnya,” ungkap Sri Komala Sari sembari bergegas masuk keruangan kepala sekolah.
Sumber : JH
Discussion about this post