PASAMAN (SUMBAR), Lidiknews.co.id– Pemenang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Padang Gelugur Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat Saharuddin (08/08) kemarin, terdakwa kasus korupsi Raskin telah diputuskan Pengadilan Tipikor Padang dengan 1 Tahun Penjara dan denda Rp 50.000.000,- serta subsider 2 bulan kurungan oleh Hakim diketuai Agus Komarudin, SH., MH. Putusan tersebut, terdakwa terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar pasal 3, (27/10).
Sidang agenda putusan ini dimulai pukul 13.30 dan diikuti oleh 60 orang pengunjung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry Gutama yang menuntut 1 Tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.50.000.000,- subsider 2 bulan kurungan, mengatakan masih pikir – pikir terhadap putusan tersebut.
Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Kabupaten Pasaman Afnita kepada Lidiknews.co.Id mengatakan, “Dengan adanya putusan tersebut, kita akan menunggu salinannya sebagai dasar dalam menyurati pengadilan tinggi untuk minta izin pelantikan Saharuddin sebagai Wali Nagari Padang Gelugur, apakah di LP atau di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Setelah dilantik, kemudian langsung diberhentikan” katanya.
“Selanjutnya, kita akan menunjuk PJ Wali Nagari yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan Wali Nagari Antar Waktu dengan musyawarah bersama segala unsur di masyarakat”, jelasnya.
Kemudian Zulkifli Toguan, SH.,MH selaku Kuasa Hukum menyampaikan, “Kita dari pengaraca akan pikir – pikir dulu selama 14 hari apakah putusan tersebut akan banding atau tidak sesuai dengan arahan majelis hakim berdasarkan UU”, terangnya. (Darlin)
Discussion about this post