LOMBOK TIMUR – Satuan tugas (satgas) gabungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeboman ikan yang melakukan aksinya di wilayah perairan Lombok Timur. Meskipun sempat berusaha membuang barang bukti bom ikan dan melarikan diri kedua pelaku akhirnya ditangkap oleh aparat gabungan di rumahnya.
LIDIKNEWS.CO.ID- ”Kami mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Aparat gabungan yang terdiri dari Pengawas Perikanan pada Satwas SDKP Lombok Timur dan POS TNI AL Selat Alas terhadap dua pelaku pengeboman ikan pada Kamis 18 Juni 2020”, ungkap Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Senin 22 Juni 2020.
Tb menjelaskan bahwa aparat harus bekerja keras karena pelaku meninggalkan perahu dan membuang semua barang bukti seperti bom dan potasium. Namun berbekal kesigapan dan dukungan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Petrando yang pertama kali menginformasikan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan dengan cara merusak tersebut, kedua pelaku dapat diringkus oleh aparat gabungan.
”Penangkapan ini berawal dari laporan Pokmaswas Petrando yang mencurigai kedua pelaku karena membuang bungkusan yang ternyata berisi bom ikan dan potasium. Sempat dilakukan pengejaran namun pelaku berhasil kabur dan meninggalkan perahunya di dekat pantai”, urai Tb.
Aparat gabungan yang melakukan pencegatan di darat juga hanya menemukan perahu yang sudah ditinggalkan. Namun setelah melakukan pemeriksaan perahu pelaku, aparat menemukan beberapa bukti petunjuk yang akhirnya mengarahkan kepada pelaku dan akhirnya dengan pendekatan secara persuasif kepada keluarga, pelaku berhasil ditangkap.
”Alhamdulillah pelaku saat ini sudah diamankan di Lanal Mataram dan akan segera kami proses hukum lebih lanjut”, ujar Tb.
Dihubungi secara terpisah Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto memberikan apresiasinya atas kejelian aparat gabungan yang tidak patah semangat meskipun pelaku sudah berusaha menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Eko juga mengapresiasi peran POKMASWAS dalam penangkapan pelaku pengeboman ikan ini.
”Ini menjadi momentum yang baik dimana aparat penagak hukum dan masyarakat dapat saling bahu membahu dalam memberantas Destructive fishing”, terang Eko.
Eko juga menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir juga dilakukan penangkapan di beberapa wilayah lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa KKP yang bekerja sama dengan TNI AL terutama dengan POSAL terdekat, sangat serius dalam memberantas kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan yang merusak lingkungan dan Ekosistem.
”Kami juga baru saja melakukan penangkapan pelaku pengeboman ikan di Aceh dan beberapa daerah lainnya. Ini menunjukkan bahwa kita masih punya tugas yang berat untuk memberantas Destructive fishing ini”, pungkas Eko.
Dalam kesempatan terpisah, Komandan Lanal Mataramm Kolonel Laut (P) Suratun, S.H., di Lanal Mataram pada Senin 22 Juni menyampaikan bahwa TNI AL siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya termasuk KKP dalam memberantas praktik-praktik destructive fishing di wilayah perairan Lombok Timur.
”TNI AL tentu akan memberikan dukungan penuh agar kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak ini dapat di berantas”, jelas Komandan Lanal Mataram.
“Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1), Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), Huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009”, pungkas Matheus Eko Rudianto sembari menunjukkan barang bukti dari para pelaku.
Sumber dan Poto : R/Red
Discussion about this post