BATAM (KEPRI)- Plt. Gubernur H Isdianto menegaskan bahwa komitmen PLN baik di Batam serta seluruh daerah di Kepri harus direalisasikan. Pemberian keringanan kepada masyarakat jangan sampai mengurangi pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Komitmen pertemuan dengan PLN di Batam dan di Gedung Daerah harus menjadi nyata. Saat ini kita harus bersama-sama meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19. Kesehatan dan menjaga ekonomi masyarakat adalah yang utama,” kata Isdianto di Perumahan Sukajadi, Batam, Kamis 11 Juni 2020.
Sebagai penegasannya, Isdianto mengirim surat penting kepada PLN Batam dan PLN di Tanjungpinang. Dalam surat itu, Isdianto menegaskan hasil bahwa hal itu sebagai hasil pertemuan dengan pihak PLN.
Memang dalam sepekan ini, Isdianto memanggil manajemen PLN Batam dan Tanjungpinang. Pertemuan dengan Bright PLN Batam dilaksanakan di Graha Kepri, pada tanggal 9 Juni. Di Ruang Kerja Gubernur Dompak, tanggal 10 Juni, Isdianto memanggil Manejer UP3 Tanjungpinang PT PLN.
Kepada manajemen Bright PLN Batam ada tujuh point isi surat bernomor 670.11/804/ESDM.SET/2020 itu. Pada poit pertama, surat itu menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik PT PLN Batam guna menjaga perekonomian masyarakat dan kegiatan usaha di Batam.
Poin kedua meminta PT PLN Batam tidak melakukan pemutusan jaringan listrik baik untuk pelanggan rumah tangga maupun rumah ibadah dalam jangan waktu tertentu guna menjaga iklim kondusif kota Batam.
Surat itu juga menegaskan kepada PT PLN untuk menghapus denda keterlambatan selama masa pandemi Covid-19 dan memberi keringanan tagihan pembayaran listrik dengan cara angsuran/cicilan namun dengan tetap menjaga pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.
Poin keempat, ditegaskan bahwa untuk menghindari kesimpangsiuran adanya kenaikan tagihan listrik, masyarakat, PT PLN Batam agar mengaktifkan lagi petugas pencatat meteran listrik secara rutin. Sejalan dengan itu, pada poin kelima, mereka diminta untuk melakukan sosialisasi yang masif terkait kebijakan yang diambil oleh PT PLN Batam berkaitan dengan adanya kenaikkan tagihan listrik yang ada pada masyarakat.
Pada poin keenam, ditegaskan bahwa apabila ada kelebihan tagihan listrik akibat kesalahan hitung pecatatan meteran listrik, baik untuk rumah tangga maupun rumah tidak berpenghuni, PLN Batam diminta mengembalikan kelebihan bayaran tagihan tersebut yang dapat dibayarkan pada tagihan bulan berikutnya.
“PT PLN harus memahami kondisi kesulitan ekonomi masyarakat dan sektor swasta sehingga diharapkan dapat mengambil kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat. Untuk itu diharapkan komitmen PT PLN Batam dapat berpartisipasi membantu masyarakat dalam melawan Covid-19 melalui kegiatan bantuan kepada masyarakat dalam pelayanan ketenagalistrikan yang lebih optimal,” demikian Isdianto dalam surat itu.
Poin poin yang sama juga ditujukan dalam surat ubtuk Manejer UP3 Tanjungpinang PT PLN (Persero). Namun ada satu penegasan untuk surat bernomor 671.11/805/ESDM-SET/2020 itu yaitu tentang posko bersama.
Pointnya adalah agar dalam waktu satu minggu sejak surat ini diterbitkan, untuk dibuka posko pengaduan bersama setiap kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang maupun Kabupaten Bintan guna menampung aspirasi maupun keluhan masyarakat/pelanggan PT PLN (Persero) terhadap kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh masyarakat.
Sumber dan Poto : R/Red
Discussion about this post