LINGGA (KEPRI)- Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Lingga dalam waktu dekat akan tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Tahun 2018 yang diperkirakan mencapai Rp. 1,7 miliyar, Di bulan pebruari 2020 ini.
LIDIKNEWS.CO.ID- Peningkatan status kasus dari penyelidikan hingga akan memasuki tahapan penetapan tersangka tersebut, akan dilakukan dalam waktu dekat ini setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) keluar.
Kasatreskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada SH,.SIK saat dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya, terkait gimana kelanjutan kasus Jaspel RSUD Dabo Tahun Anggaran 2018 mengatakan, “Tinggal menunggu surat dari BPKP aja bang, setelah itu kami gelar untuk penetapan tersangkanya”, Ucapnya, Kamis 20 Pebruari 2020 sekira pukul 09.43 wib.
Kala ditanya wartawan, kapan sekiranya waktu penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaspel BLUD RSUD Dabo tersebut, Ia nya (Kasatreskrim Polres Lingga-red) menjawab dengan singkat, “Mudah-mudahan dalam bulan ini bang” katanya.
Selanjutnya, saat disinggung dengan pertanyaan sedikit unik terkait informasi yang diperoleh dari salah seorang narasumber berkompeten yang enggan namanya dicantumkan dalam pemberitaan sebelumnya, menyebutkan.
“Untuk anggaran dana Jaspel para karyawan RSUD Dabo yang belum dibayar pada 2018, Di tahun 2020 ini sudah dianggarkan Pemkab Lingga di APBD dan semua akan dibayar”.
Menanggapi hal pertanyaan unik tersebut, Kasatreskrim Polres Lingga hanya menjawab. “Kalau saya gak bisa jawab, Itu Pemkab yang jawab,” tegasnya.
Hingga berita ini diunggah pihak Instansi terkait, yang disebutkan sebagai Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) dan pihak BLUD RSUD Dabo Kabupaten Lingga belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait kapan penyerahan surat hasil auditnya ke Polres Lingga.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen
Discussion about this post