LINGGA (KEPRI)- Gelar Konferensi Pers. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep, Paparkan keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian brankas serta mengamankan 5 orang oknum pelaku warga Dabo Singkep. Bertempat Ruang Pertemuan Polsek Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Dijelaskan kejadiannya, Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa 25 Januari 2020. Di salah satu Rumah warga yang beralamat di Jalan Mutiara Sekop Darat Kecamatn Singkep Kabupaten Lingga, Kejadiannya diperkirakan sekitar pukul 02.10 wib”, ucap Kasubaghumas Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Jum’at 14 Pebruari 2020.
Dikatakannya, pada saat kejadian, pelaku sendiri berhasil membawa kabur Sejumlah Uang, Perhiasan, dan Surat surat yang dibawa bersamaan dengan brankas uang.
“Guna menghilangkan jejak, pelaku membuang brankas tersebut di kebun di wilayah setajam dabo singkep,” ungkap Kapolsek Dabo Singkep AKP Ahmad Wahyudi SH, MH, Jum’at 14 Pebruari 2020.
Setelah dilakukan pengolahan TKP dan dilakukan penyelidikan dapat diduga yang melakukan pencurian tersebut adalah pelaku KE dan MA, selanjutnya mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial KE dan MA.
Setelah diamankan 2 orang pelaku tersebut, kemudian di lakukan pengembangan dan didapati informasi bahwa, ada 3 orang pelaku lagi yang berinisial RH, HJ, dan DM yang sudah melarikan diri ke wilayah Bintan dan Tanjungpinang.
Selanjutnya melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polsek Gunung Kijang guna minta bantuan untuk pengejaran dan akhirnya ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap,sementara 2 orang pelaku di tangkap di Bintan dan 1 orang lagi di Tanjungpinang, kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polsek Dabo Singkep guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang didapatkan dari kelima tersangka, yakni uang sebesar Rp.50.000, uang dollar Singapore sebanyak 412 Dollar, Uang Ringgit Malaysia sebanyak 65 Ringgit, 3 Unit Handpone merk Vivo warna Merah Hitam, 1 Unit Handpone merk Xiomi warna Hitam, 2 Unit Handphone merk OPPO warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter MX, dan 1 buah Linggis Besi.
“Sementara untuk total kerugian korban yakni sebesar Rp. 400.000.000.”
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Ayat 3,4,5 Jo pasal 55,56 Jo pasal 480 dengan ancaman Hukuman Penjara selama 7 Tahun.
Terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari partisipaai masyarakat yang memberikam informasi, lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya dapat mengamankan pelaku,” tutup Kapolsek Dabo dalam Konferensi Persnya, Tutup Kasubaghumas Polres Lingga.
Sumber dan Poto : R/Zulkarnaen
Discussion about this post