LINGGA, Lidiknews.co.id- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu dengan tersangka, S.Mokhtar dan Kasmadi akhirnya menemukan kejelasan hukumnya dengan dikeluarkan berita acara P-21 oleh pihak Polres Lingga.
“Hari ini, sore kita akan lakukan pelimpahan tersangka beserta berkas dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko, kamis pagi (07/09).
Diduga tersangka, Said Mokhtar sebagai oknum penyedia barang dan jasa dalam pengadaan Alkes Tahun 2013 dengan total nilai kerugian negara Rp. 969 jt dari pagu anggaran Rp. 2,2 Miliar bersama rekannya Kasmadi.
Kedua yang diduga tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan mencuat, semua terpulang pada fakta hasil persidangan nanti, ” fakta dalam kasus dugaan korupsi ini harus menyajikan alat bukti yang cukup dan memenuhi petunjuk jaksa,” kata Suharnoko.
Sesuai dengan hasil proses penyidikan, pelaku Said Mokhtar terancam dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3, UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.
Sementara Kasmadi rekannya, Terancam pasal 2 ayat 1(satu) subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan sama-sama diatas lima tahun juga, ucapnya. (zul)
Discussion about this post