PARIAMAN (SUMBAR)- Sesuai Permensos No 18 Tahun 2018, dimana salah satu fungsi dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah membantu pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan Sosial bagi Masyarakat. TKSK yang dilahirkan tahun 2009 oleh Kemsos RI dengan status Relawan Sosial yang hanya diberi tali asih sebagai bentuk ungkapan terima kasih dari Pemerintah.
LIDIKNEWS.CO.ID- Walau hanya menyandang status relawan sosial, hal itu tidak menyurutkan semangat TKSK untuk terus berkarya dengan melakukan study teknis ke rumah Idaman, unit Informasi Layanan Sosial Nagari Suliki, Kecamatan Suliki Kabupaten 50 Kota Jum’at, 5 Februari 2021.
Sebelum berangkat ke rumah Idaman UILS Suliki Kabupaten 50 Kota, TKSK yang didampingi Syafriwal Kepala Dinsos P3A Padang Pariaman, Kabid PFM Mardi dan Kasi KSR Hanibal, dilepas secara resmi oleh Wabup Padang Pariaman, Suhatri Bur SE, MM, dirumah pribadi beliau.
Pada kesempatan tersebut Wabup Padang Pariaman menyampaikan sejarah rekrutmen TKSK pada tahun 2009 yang mayoritas diambil dari Kader Karang Taruna se- Padang Pariaman. Disamping itu Wabup juga menyampaikan rasa haru yang mendalam walau hanya diberi Tali Asih yang jauh dari standar upah minimum regional ( UMR ), namun tidak membuat TKSK berkecil hati dan terus mengabdikan diri untuk membantu pemerintahan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
Wabup Padang Pariaman Suhatri Bur juga menyampaikan ke Kadinsos P3A Padang Pariaman agar bisa mealokasikan anggaran untuk menambah tali asih TKSK. Hal itu disambut haru oleh TKSK se-Padang Pariaman.
Selanjutnya, Wabup Padang Pariaman juga berpesan agar TKSK dalam melakukan study teknis secara serius, semog ilmu yang didapatkan bisa dijadikan sebagai salah satu bahan bagi TKSK dalam membantu pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Padang Pariaman.
Sumber: ARC
Discussion about this post