SIKUCUA UTARA (PARIAMAN)-Perangkat Nagari Sikucua Utara yang di bentuk oleh Wali Nagari terpilih sangat miris, alasannya adalah wali nagari baru harus merubah dan merombak susunan struktur perangkatnya supaya dapat bekerja dengan baik dan tidak menyalahi aturan.
LIDIKNEWS.CO.ID– Ketua LSM Gempur Pariaman Ali Nurdin mengatakan, bahwa dalam hal ini , kenyataannya sudah dapat di pastikan, perangkat nagari yang di bentuk oleh Wali Nagari terpilih terkait pelaksanaan pembangunan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menyalahi aturan. Rabu (14/8).
Sesuai Perbup pasal 24 ayat 3 : TPK dilarang berasal dari anak wali nagari dan anak ketua Bamus.
Dengan kejadian ini , semakin jelas bahwa skenario jalannya senetron oleh Wali Nagari Sikucua Utara merupakan kejanggalan yang tidak bisa di tolerir, ujar Ali Nurdin.
“Banyak pihak yang bertanya tanya, ada apa kok sampai terjadi hal yang demikian?.” tambah Ali Nurdin.
Nuansa aroma bau tak sedap ini sangat memantik kecurigaan masyarakat Kenagarian Sikucua Utara yg bermuara dilaporkannya Wali Nagarinya, terang Ali Nurdin.
Dengan turunnya Tim Audit dari Inpektorat Kabupaten Padangpariaman , mendapat apresiasi dari Masyarakat Sikucua Utara. Mereka berharap supaya dilakukan audit forensic secara menyeluruh pada kegiatan TA 2018 baik secara fisik maupun non fisik, ungkapnya.
Bila mana terjadi penyimpangan di dalam ADD, warga berharap harus di berikan sanksi yang berlaku sesuai dengan UU dan peraturan lainnya terhadap Wali Nagari Sikucua Utara, tegas Ali Nurdin.
Atas kejadian ini, bagi pelaksana raja-raja kecil di dalam Nagari hendaknya menjadi pelajaran berharga supaya tidak ada lagi penyimpangan di masa yang akan datangnya, harapan Ketua LSM Gempur.
Hal ini, tidak bermaksud mengajari, tapi hanyalah melakukan Sosial Kontrol sebagai mana yang terdapat dalam tugas pokok dan program kerja LSM Gempur.
Semoga sok terapi ini bermanfaat, memberikan peringatan keras kepada seluruh Wali Nagari dan Kepala Desa di mana saja berada baik Kabupaten maupun di kota, tutup Ketua LSM Gempur
penulis dan poto : azli rais anduspil
Discussion about this post