SIKUCUE UTARA (PARIAMAN)- Dugaan Pemalsuan data diri Wali Nagari Sikucue Utara Terpapar Covid-19 yang sebenarnya tidak terpapar mendapat hukuman (Punishment) dari tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan V Koto Kampung Dalam berupa “Surat Pernyataan Maaf” kepada tim gugus tugas Covid-19 dan masyarakat luas.
LIDIKNEWS.CO.ID- Vemi Tulalo, S. Sos, Camat V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, mengatakan bahwa, Wali Nagari Sikucue Utara Mayunis Alima telah menyatakan menyesal dan mohon maaf kepada orang yang namanya diedit (sdri. Aminah Hasnah Fadillah-red) positif covid-19. Permintaan maaf juga disampaikannya kepada Satgas Covid-19 dan kepada seluruh masyarakat dimanapun berada,” terang Camat. Senin 19 Juli 2021.
Lanjut Camat V Koto Kampung Dalam Veni Tulalo, bahwa Mayunis Alima menyesal dan tidak akan mengulanginya kembali. Dan apabila diulangi serta melanggar bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Surat pernyataan tersebut ditanda tangani oleh Mayunis Alima dan para pihak sebagai saksi dihadapan Satgas Covid-19 Kecamatan V Koto Kampung Dalam, terangnya.
Adapun Pengeditan pemalsuan data oleh Wali Nagari Sikucue Utara Mayunis Alima dilakukan pada Kamis 15 Juli 2021 atau sehari sebelum kunjungan kerja (Kunker) bapak Gubernur Sumbar Jum’at 16 Juli 2021, menurut Wali Nagari Sikucue Utara kepada tim Satgas Covid-19 Kecamtan V Koto Kampung Dalam, jelas Camat.
“Berawal semula pihak nagari telah menyiapkan lokasi didekat penangkaran kelapa dan pinang wangi. Tapi panitia lokal tanpa kesepakatan dengan Wali Nagari memindahkan secara sepihak ditempat lain (Masjid Al-Abrar-red). Jadi pengeditan data pribadi tersebut hanya semata-mata untuk mencari alasan saja, agar bisa tidak hadir dalam acara kunjungan Gubernur saat itu. Tidak ada motif lain (versi Mayunis Alima-red), disampaikan kepada Tim Satgas Covid-19.” Senin 19 Juli 2021 di Kantor Camat V Koto Kampung Dalam.
“Namun tindakan tersebut tetap salah, karena akan berdampak luas kepada masyarakat dan pemerintahan. Oleh karena itu Wali Nagari Sikucue Utara Mayunis Alima menyesal dan meminta maaf.”
Saat Satgas Covid-19 mengklarifikasi kepada Wali Nagari Sikucue Utara Mayunis Alima, dan dihadiri oleh Kapolsek dan jajaran, Danramil, Puskesmas Sikucur berserta Camat dan jajaran, ungkap Camat.
Ironinya, masyarakat sebenarnya berharap Tim Covid-19 Kecamatan V Koto Kampung Dalam memberi sanksi tegas dibalik penanda tanganan surat pernyataan tersebut.
Dilain pihak, untuk Puskesmas Sikucur yang mengeluarkan data Covid-19, dan pihak panitia penyambutan Kunker Gubenur Sumbar ke Kenagarian Sikucue Utara, media ini belum bisa konfirmasi sampai berita ini diunggah.
Sumber : rais
Discussion about this post