SIKUCUA UTARA (PARIAMAN)- Camat V Koto Kampung Dalam Khairul Nizam tidak banyak komentar terkait pemeriksaan atau audit inspektorat dugaan penyimpangan dana pembangunan jalan Simpang Gobah sampai Simpang Senggol, Korong Sikucur, Kenagarian Sikucua Utara, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman, Provinsi Sumatera Barat.
LIDIKNEWS.CO.ID- Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa/nagari, Camat mempunyai peranan yang sangat penting, karena dalam hirarki pemerintahan kecamatan merupakan salah satu lembaga supra desa/nagari, yang mana salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa/nagari dalam rangka tertib administrasi pemerintahan.
Merujuk kepada kasus banyaknya dugaan laporan penyelewengan anggaran ADD Nagari oleh masyarakat kepada pihak terkait, sehingga timbul audit oleh Inspektorat, khususnya dalam hal ini salah satunya Kenagarian Sikucua Utara, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
Selasa (13/8), Khairul Nizam Camat V Koto Kampung Dalam tidak banyak komentar pada media ini, “kita tunggu hasil kerja tim Inspektorat,” jawabnya singkat.
Pembangunan nasional merupakan perwujudan tujuan nasional bangsa Indonesia pada intinya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan pada hakekatnya mencakup semua aspek kehidupan manusia yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan serta menyeluruh keseluruh pelosok tanah air.
Agar pembangunan nasional sesuai dengan sasaran, maka pelaksanaannya dapat diarahkan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kegiatan pembangunannya sendiri.
Pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional mencakup seluruh segi kehidupan masyarakat, sudah barang tentu memerlukan pengorganisasian pemerintah yang mampu mengikuti perkembangan jaman.
Pelaksanaan pembangunan yang ditujukan demi kemakmuran rakyat tersebut, penyelenggaraannya dilakukan menyeluruh sampai ke pelosok daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, dengan kata lain, bahwa negara memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi.
Dengan peristiwa atau kejadian di beberapa kenagarian di wilayah Kecamtan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman, disinyalir tersandung dugaan penyelewengan anggaran desa/nagari ditambah Tim TPK tidak sesuai dengan Perbup pasal 24 ayat 3, Camat V Koto Kampung Dalam Khairul Nizam barang tentu dalam penilaian publik seolah-olah dan seakan-akan gagal dalam pembinaan dan pengawasan.
Sekiranya ini semua menjadi komsumsi opini publik barang tentu Bupati Padangpariaman Drs. H Ali Mukhni dapat kembali meevaluasi perangkatnya dibawah, sebagai perpanjangan tangan dalam memimpin daerah.
Sampai berita ini di unggah media ini belum bisa konfirmasi pada pihak yang terkait.
penulis dan poto : azli rais anduspil
Discussion about this post