SIKUCUE UTARA (PARIAMAN)- Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur seakan sulit dihubungi saat dikonfirmasi awak media ini terkait dugaan pelanggaran hukum manipulasi data diri Wali Nagari Sikucue Utara, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, merubah atau meedit data orang lain menjadi data dirinya terpapar Covid-19, disinyalir ada unsur pelanggaran hukum.
LIDIKNEWS.CO.ID- Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur sudah dicoba dihubungi awak media ini melalui WatshApp handphon selulernya berkali kali, namun hanya dengan tanda conteng dua berkemungkinan sudah dibaca tetapi belum ada tanggapan, sehingga awak media ini belum bisa mendapatkan jawaban. Rabu 21 Juli 2021.
Ironinya, “Dekade selang waktu 48 jam Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dikonfirmasi media ini melalui Via WatshApp Handphon selulernya belum ada tanggapan atas konfirmasi tersebut.”
Konon khabarnya, permintaan maaf oleh Wali Nagari Sikucue Utara dinilai sebahagian warga masyarakat dianggap sebagai hanya sanksi sosial, itu semua sudah didengar oleh warga masyarakat Sikucur Utara melalui medsos dan media siber, namun warga masyarakat lebih jauh mempertanyakan sanksi dari instansinya karena diduga sudah ada unsur pelanggaran hukum. Semoga Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur tegas dalam hal tersebut.
Sumber : rais
Discussion about this post