- PADANG, LIDIKNEWS.CO.ID — Wartawan diwajibkan untuk mengikuti ujian kompetisi wartawan (UKW) sebagaimana tertuang dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), guna meningkatkan profesionalitas wartawan.
Berangkat dari rasa kebersamaan yang telah terjalin, serta kesamaan visi bahwa pers sebagai salah satu penegak pilar demokrasi insan pers dituntut memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dalam melaksanakan tugas-tugasnya, maka jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Provinsi Sumatera Barat bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar sepaham untuk sama-sama proaktif mendorong wartawan setempat untuk mengikuti UKW demi memenuhi SKW, sesuai peraturan Dewan Pers.
“Masing-masing kita, wartawan, dituntut memenuhi SKW, karena wartawan berperan untuk mendukung sekaligus memberikan kritik terhadap pembangunan daerah. Wartawan punya misi mulia yakni memperjuangkan kepentingan rakyat. Oleh karena itu dibutuhkan standar kompetensi yang mumpuni agar peran-peran ini dapat dilaksanakan oleh wartawan secara profesional,” ujar Ketua DPD AJO Indonesia Sumbar, Ecevit Demirel, dalam siaran persnya, Senin (8/10/2018).
Ia menekankan hal tersebut, sekaitan dengan rencana pihak PWI Sumbar menyelenggarakan UKW Angkatan ke- IX pada penghujung bulan Oktober ini. Menurut informasi, ini UKW terakhir yang akan diselenggarakan PWI Sumbar dalam tahun 2018.
“Rekan-rekan pers Sumbar, khususnya yang berhimpun di AJO Indonesia, agar tidak melewatkan kesempatan ini. Bersama-sama kita mendaftarkan diri sebagai peserta, mengingat manfaatnya untuk kita juga nantinya,” himbau Pemimpin Redaksi Media Online www.sumatrazone.co.id yang oleh kalangan media akrab disapa “Ede” ini.
Diingatkan juga bahwa wartawan setelah mengikuti UKW lalu dinyatakan lulus dan memenuhi SKW, akan mendapatkan perlindungan secara hukum dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya. Standar kompetensi ini dapat menunjukkan keprofesionalitasan wartawan itu sendiri mengingat apa yang diterapkan dalam SKW meliputi penerapan dari UU No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
“Profesionalitas wartawan juga penting untuk meningkatkan harkat dan martabat pers sebagai penghasil karya intelektual,” tekannya lagi.
Ia juga menginformasikan kepada rekan-rekan pers bahwa untuk mengikuti standar kompetensi di profesinya, wartawan bisa langsung mengikuti UKW yang diselenggarakan oleh Dewan Pers dan lembaga-lembaga pendidikan pers yang dinaunginya, perusahaan-perusahaan pers berlisensi, atau melalui organisasi-organisasi pers kompeten yang telah jadi konstituen Dewan Pers seperti PWI dan beberapa lainnya.
“Di era saat ini, kompetensi menjadi penting untuk menunjukkan profesionalitas. Agar profesi ini tidak dicederai oleh kepentingan pihak-pihak tertentu,” tekannya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa saat ini memang masih belum banyak wartawan di Indonesia yang mempunyai sertifikasi. Untuk itu, ia berharap secara bijak Dewan Pers memahami kondisi tersebut sebagai sebuah proses pers Indonesia menuju profesionalitas seutuhnya. Untuk itu dibutuhkan sikap bijaksana melalui penerapan aturan yang dinamis, yang tidak berefek melemahkan motivasi kawan-kawan pers untuk profesional.
“Saya selaku praktisi pers tentunya merasakan sekaligus memahami bahwa rata-rata individu yang melaksanakan profesi wartawan sangat ingin menjadi profesional. Bahkan pelaksanaan UKW merupakan moment yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar kawan-kawan wartawan yang belum berkesempatan mengikutinya,” ujar ede di akhir siaran pers-nya.
Ttd
Ketua/Sekretaris DPD AJO Indonesia Sumbar
Mengetahui
Ketum/Sekjend DPP AJO Indonesia
Discussion about this post