TANJUNGPINANG – Akhirnya sengketa lahan di Jalan Gang Menur, Batu 8 Atas, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, selesai dan warga segera memiliki sertifikat tanahnya. Hal ini dilakukan pertemuan di Kantor Camat Bukit Bestari, Senin (1/4).
LIDIKNEWS.CO.ID- Sebanyak 30 orang warga sudah membayar sagu hati secara tunai kepada pemilik lahan Harnadi yang diwakilkan istrinya Lani. Dan kini warga bisa bernafas lega. Diperkirakan dua bulan ke depan mereka sudah bisa memegang sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN Tanjungpinang. Sekitar 47 warga lainnya belum membayar dengan alasan kemampuan keuangan. Dan bagi warga yang belum mampu masih dicari solusinya dengan cara meminjam ke BPR Bestari.
Sebagaimana telah diketahui, persoalan ini sudah cukup lama dibahas, hanya belum mendapat kesepakatan. Di bawah pemerintahan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd dan Hj. Rahma, S.IP, mempertemukan berbagai stakeholder terkait sengketa tersebut untuk duduk bersama membahasnya.
Syahrul menuturkan saat bertemu warga di Kantor Camat Bukit Bestari mengatakan persoalan ini bisa selesai setelah duduk bersama membahasnya. Dari hasil pertemuan yang dilakukan semua pihak sepakat mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
”Penyelesaian persoalan ini karena komunikasi kita selama ini baik dengan warga maupun pemilik lahan, saya ucapkan terima kasih kepada pemilik lahan yang sudah berkomitmen, meski demikian persoalan ini akan terus dikawal sampai warga menerima sertifikat,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, warga yang mengambil lahan satu kapling dikenakan biaya Rp.25 juta. Bagi warga yang lebih dari satu kapling, maka untuk kapling kedua dan seterusnya dihargai Rp.75 juta per kaplingnya.
Ketua RT 04/09 Kelurahan Sungai Jang, Trisno Nugroho yang juga mendiami satu kapling lahan di kawasan itu mengaku senang. ”Saya sangat bersyukur dan berterimakasih karena kami sebentar lagi memiliki legalitas sertifikat lahan sendiri,” ucapnya.
Dituturkannya, persoalan ini bisa selesai tidak terlepas dari komunikasi yang dilakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota yang terus memantau perkembangan yang terjadi selama ini. ”Kami juga berterimakasih kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang khususnya kepada Walikota Tanjungpinang dan Wakil Walikota Tanjungpinang, beliau selalu mendampingi dan mencarikan solusi, mulai dari biaya notaris maupun memastikan sertifikat di tangan kami nantinya,” tuturnya.
Dari ketentuan selain membayar Rp 25 juta tersebut, warga juga dikenakan biaya notaris dan kewajiban mengurus sertifikat senilai Rp1.850.000. Menurutnya, ini pun tidak masalah karena biaya yang ditentukan diatas harga pasaran. Sebab beberapa notaris sebelumnya tarifnya diatas itu.
Camat Bukit Bestari, Faisal Pahlevi menuturkan, untuk menyelesaikan persoalan ini, melaksanakan empat kali dilakukan pertemuan. Pertama di Masjid Annur Jalan Menur yang dipimpin Walikota dan Wakil Walikota.
Pertemuan berikutnya dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Tanjungpinang yang mempertemukan berbagai pihak. Mulai dari pemilik lahan, pegawai BPN Tanjungpinang, warga serta Bhabinkamtibmas serta lainnya.
”Warga dan pemilik lahan melalui pengacaranya sudah sepakat terkait pembayaran sagu hati pada pertemuan ke tiga kemarin, pada pertemuan ke empat sudah bisa dilakukan pembayaran bagi warga yang memiliki uang tunai,” tuturnya.
Rahma dalam kesempatan ini menuturkan, bila persoalan lahan ini selesai, menjadi penyemangat bagi pemerintah ikut serta membantu sengketa lahan yang lain.
Menurutnya, intinya dapat berdiskusi, berbincang, lakukan pendekatan dan bertemu bersama serta memiliki komitmen agar semua persoalan dapat selesai tanpa ada masalah. ”Persoalan ini tidak selesai tanpa komitmen, saya sudah minta pemilik lahan jangan berniat menaikan harga bila warga sudah setuju, Alhamdulillah mereka komitmen melalui pengacaranya dan Lani,” tuturnya.
Sumber/poto : R/Red
Discussion about this post