TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dilingkungan kerja pemerintah Tanjungpinang tahun anggaran 2020, Penyerahan DPA tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Senin 20 Januari 2020.
LIDIKNEWS.CO.ID- Syahrul dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas upaya yang optimal kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kerjasama Organisasi Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang yang terlibat terhadap penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
“Sebelumnya saya menyampaikan apresiasi atas upaya yang optimal kepada pihak-pihak yang terlibat terhadap penyusunan APBD tahun anggaran 2020 ini,” ujarnya.
Kemudian Syahrul juga menginstruksikan kepada seluruh unit kerja agar dapat segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Dengan penyerahan DPA-SKPD ini dapat menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dalam hal ini saya instruksikan seluruh unit kerja dapat segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya, maksimalkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Syahrul juga berharap kepada seluruh pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, PPK-SKPD, PPTK, Bendaharawan, dan Unit Layanan Pengadaan serta Pejabat Pengadaan agar benar-benar mencermati dan memahami dengan baik serta melaksanakan semua kegiatan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya mengharapkan kepada seluruh pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, PPK-SKPD, PPTK, Bendaharawan, dan Unit Layanan Pengadaan serta Pejabat Pengadaan agar benar-benar mencermati dan memahami dengan baik serta melaksanakan semua kegiatan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara dalam Penyerahan DPA-SKPD yang dilaksanakan, yaitu dengan total APBD 2020 Kota Tanjungpinang sebesar Rp. 1.050.975.220.801,20 dan terdapat sebanyak 33 Dinas yang memperoleh DPA diantaranya dengan rincian Dinas Pendidikan dengan total belanja APBD 2020 sebesar Rp. 264.601.417.449,15 Kemudian Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp. 89.712.948.446,84, Badan Layanan Umum Daerah / Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp. 89.090.943.978,73 , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 67.160.239.713,38, Sekretariat Daerah sebesar Rp. 62.619.611.298, Sekretariat DPRD sebesar Rp. 49.632.526.675,32, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan sebesar Rp. 54.891.858.358,82, Badan Pengelolaan Keuangan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp. 34.640.452.520,54, Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 31.031.508.174,92, Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran sebesar Rp. 28.347.742.818,50, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp. 20.260.835.639,92, Sekretariat Dewan Pengurus Korpri sebesar Rp. 1.801.862.839,56, Inspektorat Daerah sebesar Rp. 13.297.384.944,00, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Rp. 17.373.368.667,92, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp.14.928.605.724,98, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp. 9.822.021.142,34, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 6.513.460.018,64, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp.5.905.885.535,72, Dinas Perhubungan sebesar Rp. 14.389.516.100,32, Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp.14.485.363.187,86, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan sebesar Rp. 11.185.715.948,06, Dinas Sosial sebesar Rp.12.002.434.264,94, Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 10.699.937.542,48, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.10.262.403.026,24, Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp.7.729.226.215,00, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp.12.680.063.883,50, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp. 10.454.155.775,16, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro sebesar Rp.9.833.775.594,54, Dinas Perpustakaan dan Arsip sebesar Rp.7.458.896.534,22,
Berikutnya, Kecamatan Tanjungpinang Kota sebesar Rp. 14.110.745.216,36, Kecamatan Tanjungpinang Barat sebesar Rp. 16.369.313.284,04, Kecamatan Tanjungpinang Timur sebesar Rp. 19.663.222.922,82 dan Kecamatan Bukit Bestari sebesar Rp. 18.017.777.358,38, Turut hadir dalam penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dilingkungan kerja pemerintah Tanjungpinang tersebut Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah Kota Tanjungpinang.
Sumber dan Poto : R/Redaksi
Discussion about this post