Tanjungpinang (Kepri), Lidiknews.co.id– Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, S.I.K, MH, melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika, didampingi Kasat Narkoba AKP R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, S.I.K, dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman, di Lobi Mapolres Tanjungpinang. Rabu (21/11/2018) pukul 15.00 wib.
Adapun tersangka yakni ZL (37) perempuan, beralamat di Putri Riau 4 Kel. Melayu Kota Piring Tanjungpinang, ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor di Jl. Batu Kucing Kota Tanjungpinang. Jumat (16 /11) sekitar pukul 20.45 wib.
Barang bukti ditemukan saat penggeledahan oleh Polwan Sat Narkoba adalah 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram di pakaian dalam / bra yang dikenakannya.
Selanjutnya. HS (30) laki-laki, beralamat di Perum. Lembah Asri Tanjungpinang. Dan IE (26) perempuan, beralamat di Jl. Abdul Rahman Tanjungpinang. Keduanya ditangkap saat berada di Perum. Galang Permai Tanjungpinang. Senin (19/11) sekitar pukul 22.00 wib.
Hasil dari penggeledahan dari kedua tersangka ditemukan 12 (dua belas) paket bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,69 gram dan tanaman jenis ganja dengan berat 1,92 gram, dari saku celana belakang sebelah kanan HS.
Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tersangka IE di Jl. Abdul Rahman Tanjungpinang dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,02 gram.
Terhadap tiga (3) orang tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (RAIS/LN01)
Discussion about this post