TANJUNGPINANG- “Tindakan politik berarti mengambil tanggung jawab, semua tidak bisa terjadi tanpa kekuatan. Kekuasaan adalah untuk melayani tanggung jawab.” Pribahasa diatas tersebut dianggap kurang cocok di lembaga DPRD Kota Tanjungpinang. Pasalnya ketika filosofi politik mengajarkan, bahwa tugas politikus sesungguhnya melaksanakan kehendak rakyat, tidak mementingkan diri sendiri, namun karena ulah oknum integritas lembaga dipertanyakan.
LIDIKNEWS.CO.ID- Berdasarkan perintah undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, begitu juga dengan aturan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2019. Sikap lembaga DPRD Kota Tanjungpinang dalam menjalankan perintah undang-undang dan peraturan, seolah-olah nyaris menghilangkan kepercayaan publik terhadap sebuah lembaga terhormat yang mempunyai integritas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis terdakwa kepada Rini Pratiwi oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 2 Tanjungpinang Timur, dengan nomor putusan 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg, sementara Rini Pratiwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum terhadap pasal 68 ayat (3) jo pasal 21 ayat (4) undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Rini Pratiwi sebagai oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang tersandung kasus gelar palsu tindak pidana khusus.
Namun sungguh sangat disesali, konon khabarnya lembaga DPRD Kota Tanjungpinang sebagai representatif masyarakat tidak kunjung menjalankan amanat dan perintah undang-undang untuk memberikan sanksi terhadap Rini Pratiwi walaupun sudah menyandang status terdakwa.
Awak media ini beberapa waktu lalu, sudah berupaya menyurati Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni, SH dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tanjungpinang Meiyanti untuk konfirmasi, dan sampai berita ini di unggah belum mendapatkan jawaban.
Selanjutnya, awak media ini minta tanggapan dan konfirmasi kepada Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tanjungpinang Yandri Andrian melalui Via WhatsApp Handphon selulernya karena terkait kader PKB Kota Tanjungpinang, dan sebelumnya mengirim link berita lidiknews.co.id dengan judul, “Menyoroti Hukum Acara Kasus Gelar Palsu Rini Pratiwi di Gedung Parlemen Kota Tanjungpinang” edisi 21 Oktober 2021, Yandri Andrian menjawab, “Gak bisa buka link beritnya bg..dan Nnti saya kabarin kita ketemu dmna ya,” tulisnya singkat. Rabu 27 Oktober 2021.
Sumber : rais
Discussion about this post