TANJUNGPINANG- Pegiat Anti Korupsi Suherman menilai hak angket yang diambil oleh DPRD Kota Tanjungpinang terkait TPP Walikota Tanjungpinang Hj Rahma, SIP dan Wawako Tanjungpinang Endang Abdullah dianggap sebagai suatu kebaikan bagi masyarakat Tanjungpinang, pasalnya hak angket merupakan sebuah solusi dalam mengevaluasi dan perbaikan kinerja Pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran.
LIDIKNEWS.CO.ID- Menurut Pegiat Anti Korupsi Suherman menyebutkan bahwa, “Keterlibatan DPRD dalam pembangunan daerah sangat besar kaitannya, dalam hal tersebut bukan hanya Walikota dan Wakil Walikota saja yang melayani dan menyelenggarakan program pemerintah. Namun akan tetapi DPRD juga dapat menentukan arah kebijakan yang baik untuk dinamika perkembangan dan kemajuan dari suatu daerah,” sebutnya. Sabtu malam 20 Nopember 2021.
“Kepala daerah apa bila dianggap sudah mengalami krisis kepercayaan publik, maka esensinya perlu diperbaiki dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja, untuk itu DPRD hadir untuk ikut serta dalam memperbaiki hal tersebut dengan cara menggunakan hak angket, supaya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat dipulihkan kembali,” jelas Suherman.
Seyogyanya, secara normatif pun rujukan dalam pemberian TPP ASN tersebut adalah Pasal 58 ayat (1) dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sambungnya.
Sumber: rais
Discussion about this post