TANJUNGPINANG- Dugaan Korupsi Walikota Tanjungpinang Hj Rahma, SIP terkait dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang seyogyanya dalam membuat Perwako 56/2019 acuannya kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
LIDIKNEWS.CO.ID- Ditetapkannya Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan Lainnya Walikota dan Wakil Walikota, Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, diduga terjadinya indikasi tindak pidana korupsi pada Walikota Tanjungpinang Rahma, S.IP, ujar Pegiat Anti Korupsi Kepri Suherman. Minggu 7 Nopember 2021.
Pada dasarnya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Pegawai hanya ditujukan untuk Pegawai dalam meningkatkan kinerja Kepegawaian Daerah Kota Tanjungpinang, pemberian TTP Pegawai tersebut tentunya berdasarkan penilaian prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dan dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 20l9 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terang aktivis muda tersebut.
“Berdasarkan penelusuran saya, seharusnya secara normatif rujukan yang paling utama dalam pemberian TPP ASN tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 20l9 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, memang dalam Perwako tersebut konsiderannya sudah merujuk kesana tetapi pasal yang ditunjuk kurang tepat, yakni Pasal 3 seharusnya pasal yang ditunjuk pasal 58 ayat 1dan 2 PP 12/2019, karena pasal 58 tersebut memperjelas siapa yang berhak menerima TPP ASN, sedangkan Wako dan Wawako tidak punya hak menerima TPP yang bukan ASN, jelasnya.
Lanjut, Pegiat Anti Korupsi Kepri Suherman, bahwa maksud pasal 58 terkait frasa kalimat tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, itu hanya diberikan kepada ASN dan tidak diberikan kepada kepala daerah/wakilnya. Sementara Perwako 56/2019 tersebut dalam konsideran menimbang dan mengingat dicantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diberikan tunjangan lainnya.
“Saya heran kenapa PP No 109/2000 itu dicantumkan dalam konsideran Perwako Walikota Tanjungpinang, karena berdasarkan penulusuran hukum yang saya lakukan bahwa di berbagai daerah kota/kabupaten di Indonesia yang saya temukan hanya Perwako 56/2019 itu saja yang memakai konsideran PP No 109/2000,” ujarnya.
Suherman Aktivis Pegiat Anti Korupsi menyatakan bahwa, ada dugaan indikasi korupsi tentang TPP ASN ini tidak hanya terkait pelaksana dari aturan tersebut, akan tetapi dalam proses pembentukaan Perwako No 56/2019. “Saya melihat ada konsideran-konsideran yang tidak pas dalam pembentukan Perwako No 56/2019, dan Perwako ini seolah-olah dipaksakan pembuatannya, seakan-akan bentuk dari upaya kesengajaan bahwa Perwako tersebut merujuk pada aturan yang legal, padahal tidak demikian,” ungkap Suherman lulusan ilmu hukum umrah tersebut.
Suherman pun menjelaskan dugaan bentuk korupsi terkait kebijakan yang dibuat Walikota Tanjungpinang ini, seperti kebijakan yang pernah dibuat oleh Bupati Subang EEP Hidayat 2012 yang lalu.
“Dugaan korupsi Walikota Tanjungpinang Rahma terkait pembuatan kebijakan ini seperti contoh kasus Bupati Subang EEP Hidayat 2012 yang divonis bersalah melakukan korupsi, karena yang bersangkutan membuat kebijakan Keputusan Bupati Tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB yang memperbolehkan dirinya sendiri mendapat bagian penghasilan dari Pemungutan PBB tersebut. dalam konteks teori, jenis korupsi tersebut disebut dengan discretionary Corruption yakni korupsi dalam bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan dan Keputusan”. Tutup Suherman sebagai Aktvisi Muda.
Sampai berita ini di unggah, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Sumber: rais
Discussion about this post