TANJUNGPINANG (KEPRU) – Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil, sebanyak 33 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang malakukan penandatangan Perjanjian Kinerja dengan Walikota Tanjungpinang. Kegiatan dilaksanakan di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin 17 Pebruari 2020.
LIDIKNEWS.CO.ID- Dalam pengarahannya Walikota Tanjungpinang menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah, sebagaimana amanat Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa laporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja Instansi Pemerintah, bahwa seluruh kepala perangkat daerah harus membuat perjanjian kinerja, yang merupakan pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu 1 tahun.
Lanjut Syahrul, bahwa Perjanjian kinerja ini merupakan ikhtisar rencana kinerja tahunan, yang disesuaikan dengan ketersediaan anggarannya, yaitu setelah proses anggaran selesai, perjanjian kinerja ini disepakati bersama, antara pengemban tugas yaitu Kepala Oganisasi Perangkat Daerah dengan walikota.
“Saya harapkan agar seluruh pihak terkait dapat melaksanakan perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, dan bekerjalah secara optimal dengan cara bekerja sungguh-sungguh, serta berperan aktif dalam pelaksanaannya, sehingga target yang telah disepakati dapat tercapai,” ungkap Syahrul.
Syahrul juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah hadir, sehingga penandatangan perjanjian kinerja pada hari ini dapat terlaksana dengan baik.
Penandatanganan dilakukan satu-persatu yang diawali oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad. S dan dilanjutkan oleh Kepala OPD serta Walikota, yang disaksikan langsung oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP.
Sumber dan Poto : r/red
Discussion about this post