TANJUNGPINANG- Korban Peristiwa kehilangan barang bawaan penumpang MV Oceanna 15 Tanjungpinang-Batam (PP), pada tanggal 05 Januari 2020 lalu, dimana korbannya bernama Zul (nama panggilan-red), sebelumnya telah lapor polisi sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya, akhirnya Zul melanjutkan laporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) BPSK Provinsi Kepri pada Senin 13 Januari 2020.
LIDIKNEWS.CO.ID- Menurut korban kehilangan barang bawaan saat mempergunakan jasa transportasi MV Oceanna 15 yakni Zul, walaupun proses pidana tindak pencurian sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mencari pelaku, namun akibat diduga unsur kelalaian dan pertanggungjawaban pihak pengelola kapal MV Oceanna 15 yang menyebabkan kehilangan barang miliknya tetap dituntut oleh korban, ungkapnya pada media ini, Kamis 16 Januari 2020.
Menurut korban, “jika dompet atau barang saya yang diletakkan di sembarangan tempat didalam kapal MV Oceanna 15 kemudian hilang, maka itu memang bukan tanggungjawab pihak kapal hal itu merupakan kelalaian saya,” ujarnya.
Ironinya. “Barang bawaan yang saya bawa hilang tersebut merupakan atas otoritas pengawasan dan perintah ABK Kapal MV Oceanna 15 untuk meletakkan di bagasi kapal yang akan di atur tetapi tidak dibarengi dengan pengaturan untuk pengelolaan pengambilan, maka itu pihak kapal MV Oceana 15 tidak bisa melepaskan tanggungjawab begitu saja, lanjut Zul.
“Biasanya kapal penumpang antar pulau setelah sampai di tujuan, mendahulukan penumpang turun baru kemudian barang diturunkan, sehingga dengan begitu tidak akan terjadi salah bawa atau pencurian. Tetapi jika pihak ABK hanya menyuruh kumpulkan barang di bagasi sementara ada unsur pembiaran kepada setiap penumpang mengambil barang semaunya, maka hal itu tentu menyebabkan kerawanan kehilangan barang milik penumpang,” jelas Zul.
Lanjut Zul, “pihak kapal tidak bisa begitu saja melepaskan tanggungjawab dengan dalih aturan bahwa, kehilangan barang penumpang bukan tanggung jawab kapal,” tegasnya.
Kasus kehilangan barang bawaan penumpang sebetulnya jarang terjadi di pelabuhan Sri Bintan Pura atau di pelabuhan Punggur (Batam). Hal ini seakan-akan sebuah Standart Operasional Prosedur (SOP) tidak jelas dan terukur pihak pengelola jasa angkutan umum laut, kesal Zul.
Zul memaparkan bahwa, pihak BPSK segera mengagendakan pemanggilan kepada para pihak-pihak untuk digelar mediasi, baik konsumen maupun pihak penyedia jasa.
Jika mediasi yang telah disiapkan sesuai dengan aturan undang-undang dan legistimasi tidak dapat tempuh atau diselesaikan, maka pihak BPSK dapat meneruskan persoalan ini ke jalur arbitrase pengadilan penyenyelesaian persengketaan antara para pihak, hal itu dimungkinkan sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tutup Zul
Sampai berita ini di unggah media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak- pihak terkait.
Sumber dan Poto : Azli Rais Anduspil
Discussion about this post