TANJUNGPINANG (KEPRI), Lidiknews.co.id- Setelah sekian lama Provinsi Kepulauan Riau tidak memiliki Wakil Gubernur akhirnya Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (KEPRES) untuk mengangkat Isdianto selaku Wakil Gubernur KEPRI masa jabatan 2016 – 2021.
Dikeluarkanya KEPRES mengenai Wakil Gubernur KEPRI setelah Ketua DPRD Kepri berserta Dirjen OTDA dan Gubernur bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta. Dan hasilnya disepakati dan di tanda tangani Presiden.
Kamis (23/03/18). Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan, ” Surat Keputusan Presiden yang berbunyi menetapkan Isdianto selaku Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, dengan keputusan tersebut kini Kepri telah memiliki Wakil Gubernur Definitif . Mengenai pelantikan Wakil Gubernur akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2818 dan langsung di lantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Jakarta, tutur Nadeak.
Isdianto mengucapkan Syukur pada Allah SWT yang mana telah di amanahkan sebagai Wakil Gubernur Kepri dalam surat keputusan KEPRES. Dia juga berjanji segera berkoordinasi dengan Gubernur agar akselerasi tugas dan wewenang menjalankan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Dia juga menambahkan dalam menjalankan tugasnya nanti siap mengemban dan membantu tugas tugas yang di berikan Gubernur kepadanya, ucap Isdianto. (LN/HMS/OBET)
Discussion about this post