TANJUNGPINANG- Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memfasilitasi dialog antara Pengembang PT Sinar Bahagia Group dalam hal ini PT Sinar Bodhi Cipta sebagai pengembang dengan warga permata galaxy terkait prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kredit perumahan rakyat (KPR) Perumahan Permata Galaxy. Kamis 24 Pebruari 2022.
LIDIKNEWS.CO.ID- Managemen PT. Sinar Bahagia Group melalui hasil musyawarah bersama berjanji akan menunaikan kewajibannya untuk measpal dan semenisasi ruas jalan utama, jalan roll dan jalan lorong perumahan permata galaxy km 14 pada tanggal 9 April mendatang.
Pada kesempatan tersebut, awalnya terjadi dialog dramatis antara managemen PT Sinar Bahagia Group dengan perwakilan warga perumahan permata galaxy km 14 yang di tenggarai oleh Pemko Tanjungpinang melalui Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP berjalan dengan lancar dan baik.
Adapun hasil kesepakatan yang di tuangkan dalam berita acara dialog dan musyawarah mengacu kepada sitplan izin mendirikan bangunan (IMB) Nomor 1047 tahun 2017 tanggal 24 Mei 2017 dan SK-IMB-217202-12072019-03 tertanggal 12 Juli 2019.
Hadir pada kesempatan tersebut, pihak Pemko Tanjungpinang melalui Dinas PUPR bidang penataan ruang di wakili kabid tata ruang Rina Rezeki, ST, MT dan tim, Dinas PMPTSP JF Analis Kebijakan di wakili M Lukman, PT. Sinar Bodhi Cipta dalam hal ini managemen PT Sinar Bahagia Group Jairun dan tim, Ketua RT 02/ RW 05 Irwan, serta perwakilan warga perumahan permata galaxy km 14.
Sumber : red
Discussion about this post