TANJUNGPINANG— Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang gagas inovasi dan pelayanan online dengan melaunching aplikasi online Si Kancil, di ruang rapat Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Jum’at 04 September 2020.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Irianto menjelaskan bahwa, timbulnya inovasi membuat aplikasi Si Kancil ini dikarenakan memang dituntut oleh Menteri Dalam Negeri untuk bisa membuat inovasi dan pelayanan secara online.
Disdukcapil juga telah melakukan kunjungan kerja di beberapa daerah yang sudah menggunakan aplikasi online seperti daerah Bandung dan Padang Pariaman. Sehingga telah mendapatkan pengalaman yang baik dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik.
Irianto menambahkan, Disdukcapil bersama team TAPD dan DPRD Kota Tanjungpinang berupaya untuk bisa memberikan anggaran untuk membuat sistem tersebut.
“Alhamdulillah sistem ini bisa terlakasana bersamaan dengan adanya wabah Covid-19, sehingga banyak pelayanan tidak bertatap muka. Sebelum aplikasi si Kancil, Kami juga memiliki pelayanan via Whatsapp agar bisa menyenangkan masyarakat.
Beberapa masyarakat rata-rata lebih senang menggunakan pelayanan via Whatsapp dari pada bertatap muka.
Ini dikarenakan tidak perlu antri, tidak buang waktu, cukup dari rumah saja, kepengurusan administrasi kependudukan bisa dilakukan.
“Ini adalah satu harapan kita bersama, paling tidak 50 persen masyarakat kita dapat pelayanan melalui aplikasi si Kancil ini, karena tidak semua masyarakat menggunakan handphone android,” ujarnya.
“Bagi yang tidak memiliki handphone android bisa dengan cara bertatap muka, untuk anggaran si Kancil sendiri membutuhkan anggaran sebesar Rp40 juta saja, fungsi aplikasi si Kancil sendiri bisa untuk merubah data ataupun membuat data yang baru, hasilnya nanti sudah bisa kita gunakan karena sudah ada tanda tangan barcode atau tanda tangan elektrik,” ungkap Kadisdukcapil Tanjung Pinang.
Sumber dan Poto : Donny Liany/Redaksi
Discussion about this post