TANJUNGPINANG- KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu salah satu produk yang ditawarkan bank pada nasabah. Produk ini berupa pinjaman pembayaran cicilan rumah dengan jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.
LIDIKNEWS.CO.ID- Masyarakat atau nasabah setelah melakukan perjanjian KPR ada poto copy surat-surat yang harus didapatkannya antara lain, poto copy surat sertifikat kepemilikan, poto copy surat perjanjian jual beli, poto copy surat isian perjanjian dengan perbankan serta surat pembayaran pajak dan lain-lain sebagainya.
Ironisnya, surat-surat tersebut kalau nasabah KPR tidak pro aktif kepada developer tidak akan dapat kalau hanya menunggu dari developer sebagai mitra perbankan. Dan sekiranya kalau nasabah KPR ingin memiliki poto copy surat KPR melalui perbankan BTN harus bayar Rp200.000,’ (Dua Ratus Ribu Rupiah). Dari developer ditolak ke perbankan, dan dari perbankan ditolak ke developer kalau tidak bisa bayar nilai nominal yang sudah ditentukan oleh bank BTN.
Semua itu merupakan hak dari nasabah KPR untuk mendapatkan poto copy dokumen, dan seharusnya tidak perlu di persulit. Karena nasabah yang melakukan KPR untuk mendapatkan rumah dinilai kebanyakan masyarakat golongan menengah kebawah.
Seyogyanya, developer sebelum menyerahkan pemecahan surat ke perbankan setelah di notaris sebaiknya poto copy dulu untuk sebagai arsip dan untuk nasabah KPR sebagai pegangan, agar apa bila dikemudian hari diperlukan sesuai dengan peruntukannya dapat dengan mudah didapat.
Sebagai kewajiban nasabah KPR juga harus mematuhi perjanjian yang telah disepakati dengan perbankan antara lain, membayar angsuran atau bayar cicilan tepat waktu dan tidak mengover kredit kepihak lain tanpa setau perbankan, serta lain sebagainya.
Anehnya, nasabah KPR untuk mendapatkan poto copy surat kelengkapan setelah KPR atas haknya seakan sangat begitu susah, walaupun di awal developer terhadap nasabah KPR untuk mendapatkan rumah melalui rayuan janji manis. Di massa pandemi nasabah bukan mendapatkan perhatian dan keringanan malahan mendapatkan beban tambahan dari BTN.
Menurut Topan Pardede kepala pemasaran bank BTN Cabang Tanjungpinang pada media ini mengatakan bahwa, “Pihak bank mempunyai aturan apabila nasabah KPR yang ingin mendapatkan poto copy surat-surat kelengkapan setelah KPR harus membayar RP200.000,’ (dua ratus ribu rupiah) per poto copy surat,” terangnya, di kantor BTN Cabang Tanjungpinang. Jum’at 21 Januari 2022.
Lanjut Topan Pardede, “Untuk berkas nasabah KPR ada dipegang oleh pihak-pihak yang berkompeten yakni, developer, notaris dan perbangkan, kalau berkas semua sudah diserahkan ke perbankan nasabah KPR kalau perlu poto copy berkas harus bayar karena itu aturan direksi,” tegasnya.
Fasilitas KPR sangat cocok bagi nasabah yang ingin membeli rumah, bagi yang belum mempunyai persiapan dana tunai yang cukup untuk membeli secara kontan. Untuk mendapatkan rumah dengan mengambil pinjaman KPR dan melakukan pembayaran angsuran setiap bulan atau aturan waktu yang disepakati. Biasanya harus membayar Down Payment (DP) terlebih dahulu sebagai salah satu syarat pengajuan KPR. Kemudian setelah itu bisa membayar angsuran pinjaman setelah di setujui.
Nasabah KPR berharap setelah kewajiban dijalankan, seyogyanya nasabah mendapatkan haknya baik poto copy surat-surat maupun perjanjian lain dilingkungan perumahan yang disediakan oleh developer, karena developer juga mempunyai kewajiban terhadap nasabah.
Sumber: rais
Discussion about this post