TANJUNGPINANG- Terkait dengan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan FTZ dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016—2018, menimpa Apri Sujadi mantan Bupati Bintan periode 2019-2024 yang ditetapkan tersangka oleh lembaga rasuah KPK beberapa waktu lalu, anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Fraksi NasDem mengaku tidak tahu-menahu tentang hal tersebut.
LIDIKNEWS.CO.ID- Bobby Jayanto anggota DPRD Kepri Politisi NasDem tidak menghadiri panggilan KPK sebagai saksi disebabkan karena surat panggilan dari KPK didapat terlambat dari jadwalnya, sehingga tidak tau pasti jadwal semesti dirinya hadir sesuai panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Jum’at 03 September 2021.
Menurut Bobby Jayanto kepada awak media mengatakan bahwa, “Karena jadwal surat panggilan pukul 10.00 Wib hari ini, dan sementara suratnya baru sampai ke saya pukul 13.00 Wib, oleh karena itu saya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut,” jelasnya.
“Saya akan mematuhi dan kooperatif terhadap panggilan KPK,” ucap Bobby saat menggelar konferensi pers di kantor Partai NasDem, Km 10 Kota Tanjungpinang. Jum’at 03 September 2021.
Adapun surat panggilan KPK bernomor: SPGL/3929/DIK01.00/23/08/2021 itu, adalah tentang pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan (sebagai saksi-red), atas perkara kasus rasuah yang menimpa mantan Bupati Bintan Apri Sujadi.
Namun Bobby memastikan akan tetap menunggu surat panggilan dan penjadwalan berikutnya dari KPK untuk dirinya agar bisa memberikan keterangan, ungkapnya.
Sumber : rais
Discussion about this post