Tanjungpinang (Kepri), Lidiknews.co.id– Sehubungan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung hukum, hal tersebut memicu ASN untuk membela haknya dengan melakukan Judical Review atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Hedrik, BSc. Jum’at (13/10/2018), pada media ini di Tanjungpinang, mengatakan bahwa Ia dan rombongan perwakilan dari ASN sampai di gedung Mahkamah Konstitusi bersama dengan Konsultan Hukum dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI (LKBH – KORPRI) Nasional, pada Rabu siang (10/10/2018) lalu.
“Kita mendaftarkan permohonan Judicial Review terhadap Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Lembaran Negara Republik Indonesia no. 5494) pengujian Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf d terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.”
Surat permohonan yang diajukan ke MK atas nama saya sendiri Hendrik, BSc Pegawai Negeri Sipil (ASN) Kota Tanjungpinang. Kita meminta pengujian Pasal 87 ayat 2 yang berbunyi; PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Sedangkan pada ayat (4) disebutkan; PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena pada huruf (b) dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Selanjutnya, pada ayat 4 huruf (d) disebutkan; dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana, terang Hendrik.
Permohonan uji materil tersebut, telah diterima oleh sekretaris MK melalui kuasa Hukum dari LKBH-Korpri Nasional Nurmadjito, di Gedung MK, Jl. Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat, dan telah diregister untuk selanjutnya dilakukan sidang perdana.
“Ini adalah masa registrasi. Masa registrasi dengan sidang pertama selama dua minggu. Jadi sidang pertamanya diperkirakan dilaksanakan pada akhir Oktober 2018 ini,” kata Hendrik.
Selanjutnya, kita masih akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan guna menghadapi sidang perdana. Kita juga akan mengahdirkan beberapa orang saksi termasuk saksi ahli dalam persidangan nantinya, ujar Hendrik.
Hendrik dengan tegas mengatakan, “kita yang merasa terzolimi akan terus maju berjuang guna mencari keadilan dalam menuntut hak kita sebagai Abdi Negara,” tegasnya. (RED)
Discussion about this post