KEPRI- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri dalam pengelolaan anggaran publikasi dinilai terindikasi ada penyimpangan sistim penyaluran dan penyelenggaraannya. Hal itu khabarnya jumlah anggaran pada TA 2020/2021 cukup fantastis, sehingga menjadi momok perbincangan di beberapa kalangan perusahaan media, sementara sekretariat DPRD Kepri seolah enggan transfaransi jumlah anggaran dan sistim penyaluran dan penyelenggaraannya ke publik sesuai dengan DIPA yang ada di sekretariat DPRD Kepri khusus untuk anggaran publikasi.
LIDIKNEWS.CO.ID- Isu perbincangan yang tidak sedap didengar dari beberapa kalangan perusahaan pers di Tanjungpinang terkait sistim penyaluran dan penggunaan dana publikasi di sekretariat DPRD Kepri dekade dua tahun ini seolah menjadi trending topik.
Konon ceritanya ada beberapa perusahaan pers mendapat anggaran publikasi dalam satu tahun anggaran hanya mendapat berkisar antara Rp3.000.000-Rp5.000.000 pertahun dengan susahnya untuk mendapatkan. Dan sementara disisi lain opini yang berkembang, ada yang mendapatkan anggaran kerja sama publikasi puluhan juta lebih serta ada sangat memuaskan dengan mulus mendapatkan anggaran tersebut. Hal itu belum termasuk dana anggaran pemikiran dewan (Pokir) untuk memperkuat kinerja lembaga yang diperuntukan untuk publikasi.
Sekiranya, sekretariat DPRD Kepri dalam implementasi penyaluran dan penyelenggaraan anggaran publikasi khususnya, seharusnya ada acuan dan sistim yang kredible dalam kerjasama dan penyaluran ke mitra kerja, supaya anggaran tersebut tidak mudah dan gampang untuk disalahgunakan pada dugaan sistim monopoli, dan dapat di realisasikan sesuai dengan tupoksi dan disposisinya, ujar Pegiat Anti Korupsi Kepri Suherman melalui Handphone selulernya. Sabtu 20 Nopember 2021.
“Sekretariat DPRD Kepri merupakan juga tempat lembaga representatif rakyat, diharapkan membela rakyat dan memberikan hak rakyat, dan bagaimanapun berbicara masalah anggaran semua bersumber dari rakyat. Oleh karena itu sudah seyogyanya lembaga penegak hukum melidik sistim dan standar operasional prosedur (SOP), serta teknis memorandum of understanding (MoU) kerjasama Sekretariat DPRD Kepri dengan berbagai perusahan Pers selama ini,” tuturnya.
Lanjut, Pegiat Anti Korupsi Kepri Suherman, “Dalam penggunaan dan penyaluran anggaran untuk di peruntukan kepada kegiatan-kegiatan kemitraan dalam sama-sama menjalankan amanat undang-undang. Beredarnya opini yang berkembang sekretariat DPRD Kepri dalam persoalan Itu dapat diduga sebagai tindak pidana administratif corruption, dimana segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hukum yang berlaku, namun akan tetapi ada individu individu tertentu berupaya memanfaatkan dan memperkaya diri atau mencari keuntungan dari situasi yang ada. Dan bisa juga diduga ada unsur KKN nya, sebagimana yang dimaksud undang -undang 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, ungkapnya.
Sampai berita ini unggah, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber: Rais.
Discussion about this post