KEPRI- Pengembangan kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Natuna yang diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Rp.7,7 Miliar terus berlanjut, kali ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri akan memanggil Saksi Ahli untuk dimintai Keterangannya soal korupsi penyalahgunaan anggaran negara tersebut, hal itu disampaikan oleh Pegiat Anti Korupsi Kepri Suherman saat ditemui Wartawan. Senin 8 Nopember 2021.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Saya kemarin menanyakan Perkembangan kasus Tersangka Tunjangan Perumahan DPRD Natuna tersebut dan bapak kejati menjawab bahwa, perkara tersebut sedang proses penyidikan dan penyidik sedang menunggu saksi ahli, jika dalam minggu ini saksi ahli belum juga ditunjuk oleh instansinya untuk datang ke Kejati Kepri maka tim penyidik akan berangkat pergi langsung ke Jakarta,” jelas Suherman dialognya bersama Kejati Kepri.
Saat media ini menanyakan saksi ahli apa yang akan di panggil Penyidik Kejati Kepri dalam minggu ini, Suherman Enggan menjelaskan, “kalau hal itu saya tidaik bisa bilang, tanyakan langsung saja bang sama kejati atau penyidik,” tuturnya.
Saat disinggung kenapa 5 tersangka tersebut belum juga ditahan, suherman menjelaskan berdasarkan keterangan Kejati itu adalah kewenangan penyidik,
“Iya saya kemarin menanyakan itu juga kenapa tidak ditahan sudah 4 tahun tersangka, pak Kejati bilang itu kewenangan penyidik, tapi kalau bisa saya komentari pejabat atasan langsung bisa mendorong itu untuk ditahan, karena secara normatif pun Pasal 21 KUHAP mengizinkan penyidik untuk menahan, tapi itu tidak dilaksanakan,” ungkap generasi muda lulusan ilmu hukum umrah ini.
Sebelumnya Kejati Kepri Tahun 2017 telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya, “Raja Amirullah, Ilyas Sabli, Hadi Chandra, Makmur, Syamsurizon.”
“Sementara 2 Tersangka atas nama Hadi Chandra dan Ilyas Sabli sudah menjadi orang kuat di Parlemen Kepri dengan Menduduki Kursi DPRD Kepri Periode 2019-2024.”
Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa, sangat gerah terkait upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia dengan mengatakan,
“Saya sering katakan tidak ada daerah yang tidak ada kasus korupsinya. Kalau ada institusi penegak hukum lain melakukan penyidikan kasus korupsi, jaksanya tidak maka itu bodoh. Itu yang kami tindak,” kata Burhanuddin saat menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja di Senayan Jakarta, Selasa 26 Januari 2021 lalu.
Jaksa Agung bahkan menegaskan kalau penegakan hukum lain mampu mengungkapkan kasus korupsi di daerah, jajarannya tidak mampu mengungkapkan kasus korupsi dianggap jaksanya tidur.
“Institusi lain ada yang mengungkapkan, Jaksa tidak, Jaksa tidur. Itu yang kami tindak,” tutur Burhanuddin.
Dan baru-baru ini juga Jaksa Agung akan ada mengevaluasi Kejati Hingga Kejari Tidak Mampu Ungkap Kasus Korupsi.
“Akan ada evaluasi kepada setiap kepala satuan kerja, baik itu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berkinerja kurang maksimal yaitu, tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya,” kata Burhanudin dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang digelar secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari M.Merdeka.com, Rabu15 September 2021.
Kendatipun demikian, Jaksa Agung Burhanuddin memperingati agar pengusutan kasus korupsi tidak dilakukan secara serampangan dan asal-asalan. “Serta saya juga tekankan kepada saudara sekalian agar jangan menangani perkara hanya dikarenakan takut dievaluasi, tetepi tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat,” tegas Burhanuddin kala itu.
Sampai berita ini diunggah awak media ini belum dapat konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber: rais
Discussion about this post